“Kampanye” bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di sejumlah media massa (cetak/elektronik/online) mulai mengemuka. Di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lain mulai bermunculan iklan-iklan yang bertugas memperkenalkan visi misi bakal calon. Mereka memang belum tentu akan ditetapkan sebagai calon oleh KPU. Tapi apakah tindakan “kampanye” itu tidak menyelisihi aturan?

Adalah Deytri Robbeka Aritonang, Tim Asistensi Hubungan Antarlembaga Bawaslu RI memandu jalannya Focus Group Discussion (FGD) pembentukan gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan kampanye di media massa dalam pilkada tahun 2020, di Jakarta, Selasa (10/03). Di awal diskusi, Koordinator Humas Hubal Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin menceritakan bagaimana Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menindak siaran “kampanye” pada sebuah lembaga penyiaran.

Begitu Bawaslu Sukoharjo mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, lembaga penyiaran itu mendapatkan sanksi dan menghentikan penayangan iklannya. “Namun seminggu kemudian, iklan kampanye tersebut muncul lagi,” kata Rofiuddin.

Di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan belum ada penindakan terhadap peristiwa serupa sebab tidak ada aturan yang dilanggar. “Karena ini masih bakal calon, sepanjang lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh pihak, itu tidak jadi masalah,” kata Ely, Koordinator Divisi Humas Hubal Jawa Timur.

Senada dengan Ely, Saiful Jihad, Koordiantor Divisi Humas Hubal Sulawesi Selatan menyatakan tidak ada hal yang dilanggar bila ada bakal calon saat ini “berkampanye” di media. “Apa bedanya dengan alat peraga kampanye? Mereka bukan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU, sehingga kami belum bisa menindak mereka,” jelasnya.

Lebih jauh Ely mengungkapkan maraknya media dan lembaga penyiaran yang tidak berizin. “Bagaimana kita bisa menjangkau mereka? Mereka tidak berizin sehingga tidak bisa kita tindak melalui Gugus Tugas ini. Padahal media-media ini sangat digemari karena biaya pemasangan iklannya jauh lebih murah,” ungkap Ely.

Diskusi kemudian melebar pada pembahasan iklan-iklan di media social. Platform media social perlu diajak kerjasama untuk kepentingan pemantauan, pengawasan dan penindakan pelanggaran selama musim pilkada berlangsung. Ronald Monoach, Koordinator Divisi Humas Hubal Papua, efek media social cukup parah. “Apa yang ada di medsos itu bisa jadi pemicu saling ejek, menimbulkan gesekan dan konflik social baru,” terangnya.

Pemaparan kondisi di masing-masing daerah itu kemudian mendorong lahirnya ide pembentukan Gugus Tugas di level Kabupaten/Kota. Tujuannya semata-mata untuk memudahkan pemantauan, pengawasan dan penindakan pelanggaran. Kenyataannya, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye itu banyak terjadi di Kabupaten/Kota.

Akan tetapi Khofifah, Koordinator Humas Hubal DKI Jakarta mengingatkan pengaturan terkait hal teknis. “Tolong supaya nanti petunjuk teknisnya mengatur lebih detail supaya ada kesepahaman bersama antarlembaga dalam Gugus Tugas. Kita perlu duduk bersama dengan KPU, KPI dan Dewan Pers untuk keperluan itu,” kata perempuan yang karib disapa Opie. (tangguh)

Fotographer : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0