Penyelesaian Sengketa untuk Bakal Calon Perseorangan Pilkada terus berjalan. Bawaslu Jatim terus mendampingi jalannya musyawarah dalam penyelesaian sengketa hingga berakhir dengan putusan. Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Jatim dilakukan dengan sebaik baiknya.

“ Ada dua daerah yang proses penyelesaian sengketa di Jatim. Di Banyuwangi sudah selesai. Tanggal 13 putusan. Di Surabaya hari ini terakhir pembuktian dan kesimpulan. Tinggal nanti putusan. Jadi Jumat nanti sudah selesai,” tuturnya, Selasa, 10 Maret 2020 di ruangan kantornya.

Bagi Totok, proses penyelesaian sengketa dalam Pilkada harus selesai dalam 12 hari masa kerja. “ Nanti diselesaikan sesuai jadwal. Kalau misalnya masih belum puas, ya bisa ke PT TUN,” jelasnya.

Menurut Totok, penyelesaian sengketa Pilkada dilakukan dengan jalan musyawarah. Dengan mekanisme bahwa setiap pemohon menyampaikan permohonannya. Untuk selanjutnya termohon diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Setelah itu pembuktian. Lalu masing masing pihak menghadirkan saksi. Kemudian masing masing pihak membuat kesimpulan dan nantinya akan ada pembacaan putusan.

“Karena penyelesaian sengketa ini bersifat musyawarah, maka setiap kali acara musyawarah dimulai, selalu ditawarkan apakah ada kesepakatan antara termohon dan pemohon,” jelasnya.

Sebagai informasi, bahwa pihak yang mengajukan sengketa di Surabaya atas nama Bapaslon Perseorangan, Mohammad Sholeh dan Taufik Hidayat. Sementara di Banyuwangi atas nama Satiyem alias Bunda Ratu Satiyem dan Sunaryanto. (supratikno)

Fotographer : Krisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0