jatim.bawaslu.go.id. Setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melapor harta kekayaan yang dimiliki. Hal ini sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.

Kepala sekretariat Bawaslu Jawa Timur, Sapni Syahril menargetkan pejabat di lingkungan Bawaslu Jawa Timur 100 persen lapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Baginya, secara kelembagaan, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan Pemilu, namun juga kepatuhan dalam LHKPN.

“Laporan dari pusat, hingga sekarang baru sekitar 80 persen yang masuk ke Bawaslu RI. Kita targetkan 100 persen lapor dalam LHKPN”, ungkapnya di hadapan pejabat di lingkungan Bawaslu se-Jawa Timur.

Selain LHKPN, Sapni juga mengingatkan tentang Laporan Harta Kekayaan Apatur Sipil Negara (LHKASN).

“LHKASN juga menjadi target kita untuk menunjukkan kepatuhan kepada negara. Begitu juga dengan pelaporan pajak yang tertuang pada SPT Tahunan yang terakhir disetorkan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Kita harus selesaikan pelaporan LHKPN ini hingga di atas 80% bahkan harus 100%”, tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Administrasi Bawaslu Jatim, Jufri Syahruddin menjelaskan bahwa yang masuk dalam dalam LHKPN merupakan daftar seluruh kekayaan penyelenggara negara termasuk harta yang dimiliki oleh istri/suami dan anak.

“Dengan lapor di LHKPN, kita sebenarnya ingin turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan good governance, LHKPN menjadi sangat penting untuk dilaksanakan”, tutur Sapni menutup pidatonya. (spt)

Fotographer : Krisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0