Bawaslu Jatim adalah tempat para pencari keadilan Pemilu dan pemilihan. Habis laporan dan proses, terbitlah rekomendasi. Pilkada adalah pesta demokrasi lokal tempat para pencari keadilan merasa menemukannya di Bawaslu. Sebagaimana pada jum’at lalu 20 Maret 2020, Bawaslu Jatim kedatangan salah satu bakal calon perseorangan dari Kabupaten Banyuwangi, atas nama Satiyem alias Bunda Ratu Satiyem dan pasangannya Sunaryanto untuk melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi dalam Pilkada tahun 2020.

Yang menarik, Satiyem alias Bunda Ratu Satiyem mengaku telah melaporkan sengketa proses pemilihan ke Bawaslu Banyuwangi.

“Kami ajukan jempol atas keberanian dari Bawaslu Banyuwangi atas rekomendasinya”, terangnya saat memberikan laporan awal ke Bawaslu Jatim.

Memang sebelumnya, Satiyem telah mengajukan sengketa pemilihan dengan KPU Banyuwangi dan melalui sejumlah musyawarah di Bawaslu Banyuwangi terkait dengan mekanisme pemilihan yang dianggapnya kurang benar.

Berdasarkan putusan nomor 0001/PS.REG.LG/35.3510/III/2020 Bawaslu Banyuwangi telah memutuskan menerima permohonan untuk sebagian yang diajukan oleh pemohon, dan memerintahkan melakukan penghitungan berkas ulang, dan menerima calon sepanjang telah sesuai dengan syarat dukungan dan aturan perundang-undangan.

Masih merasa belum cukup dengan Bawaslu Banyuwangi, kini langkah Satiyem melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu Jatim. Laporan itu langsung diterima oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Muh Ikhwanudin Alfianto bersama dengan sejumlah staf divisi penanganan pelanggaran.

Saat memberikan laporan, Satiyem menduga telah terjadi pelanggaran administrasi dan bahkan pidana yang dilakukan oleh KPU Banyuwangi. Dirinya mengaku telah menginput dukungan minimal di Silon sebanyak 89 ribu. Satiyem sudah merasa cukup sebaran dukungan yang dimilikinya. Karena di Pilkada di Banyuwangi, Syarat minimal dukungan adalah 85.643 dukungan. Namun ternyata kata Satiyem, berkas dukungan hanya tersisa 63 ribu.

“Kami di Silon sudah menginput 89 ribu. Tapi tiba-tiba berkas kami tersisa 63 ribu. Kan tidak mungkin bisa ada data di Silon kurang dari berkas yang disetor. Kami menduga ada pelanggaran administrasi sehingga kami melaporkan ke Bawaslu Jatim”, terangnya.

Sementara itu, Muh Ikhwanuddin Alfianto menyampaikan bahwa pihaknya perlu meminta kelengkapan berkas terlebih dahulu kepada Satiyem sebelum diproses lebih jauh.

“Kami tunggu kelengkapan berkasnya pada senin hari ini (23/03). Bawaslu ini memang lembaga yang untuk dapat menghadirkan keadilan dalam pemilihan”, tutur Ikhwan saat menerima laporan dengan tenang dan santai. (royin)

Fotographer : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0