Surat bernomor S-0235 itu berisi tentang “Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020”. Sifatnya yang sangat segera menunjukkan betapa urgentnya surat tersebut. Apa saja isi surat tertanggal 16 Maret 2020 itu?

Didahului dengan penjabaran kewenangan Bawaslu, aturan tentang pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan, pelaksanaan tahapan dan 3 poin rekomendasi, Abhan, Ketua Bawaslu menandatangani surat itu dengan yakin. Tujuannya semata-mata untuk memastikan pengawasan tahapan Pilkada tetap berlangsung dengan baik dan pengawas Pemilu terhindar dari infeksi covid 19.

Tahapan krusial berkaitan dengan covid 19 yang dimaksud Bawaslu meliputi : pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan (26 Maret – 15 April), pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (18 April – 17 Mei), masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum (11 Juli – 19 September), serta pemungutan suara (23 September).

“Terhadap kegiatan pelaksanaan tahapan tersebut berpotensi adanya penyebaran virus corona”, kata Abhan menerangkan.

Oleh sebab kerawanan persebaran itulah, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU agar menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara, antara penyelenggara dan masyarakat. Selain itu, KPU juga diminta membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak oleh situasi terkini, terdampak oleh kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

“Kamipun meminta KPU memberi kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terkait pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan oleh pemerintah”, tegas Abhan.

Sebagaimana kita ketahui, terhadap kasus covid 19 pemerintah telah menetapkan status bencana nasional non-bencana alam. Sesuai aturan, jika sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguang lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan tidak dapat dilanjutkan maka dilakukan pemilihan lanjutan. Namun jika sampai menyebabkan seluruh tahapan terganggu, maka dilaksanakan pemilihan susulan.

“Tentu kita semua menunggu konsep dan langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU”, kata Abhan mengakhiri penjelasannya. (oryza)

Fotographer : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0