Purnomo dan JDIH

jatim.bawaslu.go.id – Jakarta. Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, bersama 33 provinsi lainnya dipanggil menghadap Bawaslu RI (19/02/20) untuk melaporkan pelanggaran administrasi yang sempat diselesaikan pada saat pemilihan umum tahun 2019.

Langkah ini dilakukan oleh Bawaslu RI untuk memaksimalkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diluncurkan awal bulan Januari lalu sebagai bagian atas akuntabilitas dan transparansi kerja pengawas Pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Purnomo melaporkan lebih dari 50 (Lima Puluh) putusan pelanggaran administrasi.

“Putusan – putusan tersebut memang mayoritas dihasilkan oleh jajaran pengawas Pemilu dari tingkat Provinsi, sampai tingkat Kabupaten/Kota”, ujar Purnomo S. Pringgodigdo.

Putusan-putusan yang dilaporkan tersebut merupakan hasil penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi sepanjang penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 lalu. Purnomo kemudian memaparkan bahwa mayoritas dari putusan-putusan tersebut, khususnya yang dihasilkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur justru terkait dengan tahapan pelaporan dana kampaye, baru kemudian disusul dengan tahapan kampanye, verifikasi partai politik, sampai dengan tahapan-tahapan yang lainnya.

“Selain untuk transparansi dan akuntabilitas kerja, bagi kami di Bawaslu Provinsi Jawa Timur hal ini merupakan bagian apresiasi kami terhadap jajaran pengawas Pemilu yang berjuang mengawal keadilan Pemilu sebagaimana tagline lembaga kami”, jelas Purnomo sebelum meninggalkan pertemuan.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0