Jum’at (14/2) Dari 19 Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada se-Jawa Timur, dimungkinkan ada peserta pemilihan dari jalur perseorangan. Secara teknis, terdapat aturan baku yang harus ditaati oleh oleh penyelenggara pemilu. Untuk itu, Bawaslu Jatim melakukan identifikasi kerawanan sehingga dapat menentukan fokus pengawasannya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal krusial yang mengharuskan Pengawas Pemilu Kab/Kota menentukan fokus pengawasan di tahapan tersebut.

” Mengenai calon perseorangan yang pada Pemilihan tahun 2020, Bawaslu Jatim akan melakukan pengawasan yang berkenaan dengan tahapan penerimaan dokumen dukungan dan penelitian administrasi, ” ungkapnya dihadapan 19 Kabupaten / Kota se Jawa Timur, di Kabupaten Gresik.

Pimpinan termuda Bawaslu Jatim ini lalu menjelaskan bahwa fokus pengawasan yang akan dilakukan berkenaan dengan ketepatan waktu penyerahan, kesesuaian jumlah dukungan dan sebaran syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan: Verifikasi administrasi dan pengecekan kegandaan dokumen dukungan: Ketepatan waktu penyampaian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS: lalu Verifikasi Faktual ditingkat desa/kelurahan: ketepatan waktu pelaksanaan dan kebenaran kesesuaian dokumen rekapitulasi ditingkat kecamatan berdasarkan hasil verifikasi faktual, begitu juga rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota: Ketepatan waktu pelaksanaan dan kebenaran kesesuaian dokumen penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.

Masih menurut Aang, bahwa fokus pengawasannya juga pada ketepatan waktu penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Perseorangan kepada PPS: Verifikasi Faktual hasil perbaikan ditingkat desa/kelurahan: Ketepatan waktu pelaksanaan dan kebenaran kesesuaian dokumen rekapitulasi ditingkat kecamatan berdasarkan hasil verifikasi faktual, begitu juga rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota dan rekapitulasi ditingkat Provinsi.

” Kami telah menyusun alat kerja pengawasan untuk memudahkan proses pengawasan yang dilakukan oleh jajaran dari tingkat kelurahan hingga provinsi. Kami sudah siap memastikan pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, ” Pungkasnya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0