jatim.bawaslu.go.id. – Kediri. Suhu panas mencapai 30 derajat pada musim penghujan di Kabupaten Kediri, Senin, 10 Februari 2020. Di dalam ruang pertemuan itu, bersama dengan suasana panas menyengat disertai kipas angin, Bawaslu Jatim terus mendorong 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. Apa saja yang dibahas? Berikut Laporannya.

Evaluasi Tahun 2019

Sebagaimana kaidah mempertahankan yang lama yang dianggap baik dan melakukan hal baru yang lebih baik, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyadari betul untuk meningkatkan pengawasan partisipatif tahun 2020 dengan cara lebih dulu melakukan evaluasi perihal program pada tahun 2019 lalu.

“Saya menganggap penting untuk melakukan evaluasi ini demi pengawasan partisipatif pada Pilkada tahun 2020”, tuturnya, dalam rapat Koordinasi dengan 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, di Kabupaten Kediri.

Selama tahun 2019 lalu, berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu Jatim, terdapat 10 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) selama satu hari. 23 Kabupaten/Kota melaksanakan SKPP selama 2 hari. 3 Kabupaten lainnya melaksanakan selama 3 hari. 2 sisanya tidak melaksanakan SKPP.

“Se-Jawa Timur, terdapat 2.357 yang menjadi alumni SKPP. Namun kami evaluasi di Kabupaten/Kota masih ada yang belum sesuai kurikulumnya, tidak cukup waktu, dan ada beberapa kendala teknis seputar rekrutmen. Tentu ini menjadi catatan untuk perbaikan ke depan”, ungkapnya lebih jauh.

Selain Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, Aang juga mengungkapkan upaya meningkatkan partisipasi, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur membentuk desa anti politik uang.

“Kami telah membentuk desa anti politik uang berjumlah 120 desa. Tahun 2020 akan lebih kami tingkatkan kerja samanya. Ada 5 kabupaten/kota yang telah menindaklanjutinya dengan MoU”, paparnya.

Inovasi Baru
Aang mengungkapkan bahwa pengawasan partisipatif cukup penting, memiliki dasar hukum yang jelas. Setidaknya pasal 448 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan pasal 131 ayat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahkan secara teknis dikuatkan juga dengan Lampiran II SE Bawaslu Nomor: SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020, tanggal 13 Januari 2020 tentang Panduan Pengisian Formulir A dan Pengawasan Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2020.

“Dasar hukum yang jelas ini membuat Bawaslu Jatim berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan partisipatif untuk menekan pelanggaran dalam Pemilu”, tambahnya.

Untuk itu, Aang telah menyiapkan perangkat program pengawasan partisipatif yang diwujudkan dengan berbagai model, inovasi dan kreativitas. Pada tahun 2019 lalu, model yang telah dilakukan oleh Bawaslu Jatim adalah Pojok Pengawasan, SAKA ADYASTA PEMILU, Pengabdian Masyarakat, Desa anti politik uang dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.

“Untuk tahun 2020 nanti, pengawasan partisipatif akan lebih kami tingkatkan dengan menambah pada pengawasan berbasis teknologi informasi, SAKA ADHYASTA PEMILU, dan forum warga”, tambahnya.

Dengan demikian, masih menurut Aang, bahwa pada tahun 2020 model pengawasan partisipatif akan lebih banyak. Model Pojok Pengawasan titik tekannya pada ketersediaan informasi, pengembangan pengetahuan tentang Pemilu, dan mewujudkan informasi publik pengawasan Pemilu. Sementara Pembentukan Desa Anti Politik bertujuan untuk memberikan penyadaran pada masyarakat di tingkat desa atau kelurahan untuk sadar demokrasi dan berpartisipasi melakukan pengawasan.

Yang menarik, Aang juga memaparkan model pengawasan menggunakan Teknologi Informasi (TI). Yakni program berbasis Aplikasi Andrioid yang bertujuan mempermudah infomasi pelanggaran Pemilu dari masyarakat kepada pengawas Pemilu. “Pengawasan dengan menggunakan TI akan memudahkan masyarakat untuk memberikan informasi awal agar nanti bisa kami tindak lanjuti”, jelasnya.

Sementara itu, untuk mengenalkan pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula, Bawaslu Jatim telah memiliki inovasi berupa Saka Adhyasta Pemilu yang model pengenalannya berupa persami atau jambore pramuka pengawas Pemilu.

Tidak cukup disitu saja, Bawaslu Jatim juga menyasar kalangan kampus dengan rencana program berupa Pengabdian Masyarakat. Sasarannya adalah mahasiswa, pemantau Pemilu, aktivis OKP.

Invovasi terkahir adalah Forum Warga. Model pengawasan dengan mendekati kelompok masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan pengawasan. “Kami berharap berbagai model pengawasan ini akan memberikan atmosfer pengawasan partisipatif di masyarakat yang semakin baik sehingga pada tahun 2020 ini pengawasan dari masyarakat meningkat dan Pilkada berjalan dengan lancar”, pungkas Aang.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0