Senin (24/02)-Tahapan Pilkada kini memasuki penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan sejak tanggal 19-23 Pebruari 2020. Bawaslu 19 Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada di Jatim melakukan pengawasan melekat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara Bawaslu Jatim juga melakukan sejumlah langkah pengawasan. Apa saja langkah-langkahnya? Berikut liputannya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyampaikan telah melakukan monitoring dan identifikasi pengawasan untuk Pilkada tahun 2020. Sedikitnya terdapat 25 bakal calon perseorangan yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

“ Ada 25 orang yang mengambil akun di Sistem Pencalonan (Silon) KPU. Tetapi ternyata hanya muncul 12 Bapasclon yang tersebar di 6 Kabupaten dan 2 Kota,” ungkap Aang via saluran Whatshap.

Hingga berita ini diturunkan, Aang lalu merinci sebaran Bapaslon perseorangan di Jawa Timur. Meliputi Jember yang terdiri dari 2 Bapaslon. Satu orang dalam proses pengitungan berkas, dan satu bapaslon sudah menerima Berita Acara (BA). Lalu di Sidoarjo, dengan satu Bapaslon dan dalam proses pengitungan berkas. Selanjutnya di Lamogan, yang terdiri dari satu Bapaslon dan sudah menerima BA.
Kemudian Kabupaten Banyuwangi, dengan satu Bapaslon dan masih dalam proses pengitungan berkas. Di Kabupaten Mojokerto, muncul satu Bapaslon dan dalam proses pengitungan berkas. Di Malang, muncul satu Bapaslon dan telah menerima BA. Sedangkan di Kota Surabaya mendaftar 2 Bapaslon dan dalam proses pengitungan berkas. Untuk seterusnya di Kota Blitar, mendaftar 3 Bapaslon dan sudah menerima BA.

Aang menilai, beberapa paslon yang awalnya mengambil akun silon lalu mengurungkan untuk mendaftar salah satunya dimungkinkan karena kurangnya syarat dukungan. Selain itu, selama melakukan pengawasan langsung, pihaknya memiliki sejumlah catatan. Mulai dari penggunaan Silon yang di beberapa Kabupaten/Kota yang mengalami kendala, dan juga keterbatasan akses pengawas pemilu terhadap Silon.

“Kendala di beberapa Kabupaten/Kota terdapat hasil input data pendukung yang hilang sampai dengan proses cetak B 1.1 KWK dan B.2 KWK dari SILON yg tidak bisa dilakukan. Berkenaan dengan Silon ini, Bawaslu Kabupaten/Kota memang sudah memiliki akun, namun kami hanya dapta melihat jumlah dukungan, tanpa bisa melakukan pengecekan terhadap nama nama penduduk yang memberikan dukungan,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya akan memastikan untuk melakukan pengawasan langsung selama proses penghitungan dukungan, memastikan setiap pendukung terdapat didata silon dan ada surat pernyataan (B.1-KWK), tanda tangan dilampiri KTP elektronik atau surat keterangan serta verivikasi administrasi lainnya.

“Kami bersama Bawaslu Kab/Kota akan fokus pada verivikasi pekerjaan pendukung yang tidak memenuhi syarat sebagai pendukung. Mulai TNI/Polri, PNS, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa/Perangkat Desa. Ini nanti kita pastikan waktu proses verifikasi faktual”, pungkasnya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0