Kamis (27/02)-Penanggungjawab Kehumasan Bawaslu se-Jawa Timur Ikuti Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Kamis (27/2), Penanngungjawab kehumasan Bawaslu se-Jawa Timur khidmat mengikuti sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Per-KI) nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Acara yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) Jatim itu digelar di Kantor Bakorwil Madiun.

Ketua KI Jatim, Imadoeddin menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting disampaikan dalam rangka menyambut serentak 2020. “PerKI ini dikhususkan kepada penyelenggara pemilu dan pemilihan. Rekan-rekan tidak perlu khawatir mengenai pelayanan dan permohonan sengketa informasi, namun kami bukan berarti berharap akan ada banyak sengketa informasi kepemiluan dengan adanya produk hukum terbaru ini”, papar Imadoeddin, di hadapan Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Sementara Anggota KIP Jawa Timur, Herma Retno Prabayanti, berujar bahwa masyarakat memiliki hak dalam mendapatkan informasi tak terkecuali dalam hal kepemiluan. “Terkadang oknum penyelenggara bilangnya belum bisa diberikan informasinya, informasinya rahasia. Kalaupun rahasia, harus melalui uji konsekuensi dulu, tidak dapat serta merta dibilang rahasia begitu saja,” jelas perempuan yang pernah berkarir sebagai reporter di salah satu televisi swasta ini.

Herma berharap seluruh penyelenggara pemilu melayani permohonan informasi. Sistemnya harus dipersiapkan sebaik mungkin dengan memperhatikan beban kerja yang akan dilaksanakan. “Contohnya dalam mempersiapkan server web yang disesuaikan besar kapasitasnya dengan load pekerjaan yang akan dihadapi. Konten website senantiasa harus update informasi”, imbuhnya.

Sementara Anggota KIP yang lain, Achmad Nur Aminuddin menyebutkan ada tiga jenis kasus yang dapat diajukan sengketa.
“Permohonan sengketa informasi dapat diajukan jika PPID menolak permohonan dengan alasan pengecualian, atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon, dan pemohon tidak puas terhadap tanggapan atasan PPID.” tukas pria asli Bojonegoro ini.

Tengah hari yang semakin menyengat tenggorokan, Renanto selaku moderator menutup kegiatan dengan mengimbau kepada para peserta sosialisasi untuk tidak lupa sejenak menikmati kuliner maupun suasana Kota Madiun sebelum kembali ke tempat masing-masing.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0