jatim.bawaslu.go.id – Padang. Untuk memudahkan akses informasi hukum secara cepat dan tepat, Badan Pengawas Pemilu meluncurkan sistem aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional (JDIHN) pada Kamis (6/2). Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan sistem aplikasi JDIH tersebut juga bertujuan untuk menjamin terciptanya informasi hukum yang terpadu.

“JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama secara tertib dan berkesinambungan. Layanan informasi yang cepat, akurat dan tepat”, tuturnya.

Berbagai produk hukum Bawaslu yang dapat diakses pada sistem aplikasi JDIH adalah Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu, Putusan Administrasi, dan Putusan Penyelesaikan Sengketa Proses. Berkaitan dengan berkas putusan tersebut, JDIH menampung seluruh putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Dengan JDIH 2.0, kita berharap pengembangan kerjasama yang efektif dengan pusat jaringan dan antar anggota jaringan serta meningkatkan kualitas pengembangan produk hukum jajaran Bawaslu”, jelas Fritz.

Peluncuran sistem aplikasi JDIH Bawaslu ini dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, Benny Riyanto. Dalam sambutannya, Benny mengapresiasi apa yang dilakukan Bawaslu. “JDIH terintegrasi dapat memberikan input yang baik bagi simplifikasi atau penataan produk hukum”, pungkasnya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0