jatim.bawaslu.go.id – Surabaya. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Jatim sejak tanggal 19-26 Pebruari 2020, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan yang menyerahkan berkas pencalonan terdiri dari 12 Bapaslon, tersebar di 8 Kabupaten/Kota. Hasil sementara, 8 Bapaslon diterima dan 4 sisanya di tolak. Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Jatim terus berlanjut ke tahap pengawasan verifikasi administrasi.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring pada proses verifikasi administrasi pada 8 Bapaslon yang lolos. “Kami akan monitoring, verifikasi administrasi untuk Bapaslon yang diterima. Sementara dari divisi penanganan pelanggaran dan sengketa akan fokus pada kemungkinan muncul sengketa pada Bapaslon yang ditolak”, jelasnya via saluran WhatsApp.

Verifikasi administrasi yang dimaksud oleh Aang adalah serangkaian pengecekan data untuk memastikan dan mengidentifikasi terhadap pekerjaan dan usia dari pendukung.

“Nanti pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota akan melihat apakah di berkas syarat dukungan itu terdapat data pendukung yang tidak diperkenankan mendukung. Seperti TNI/Polri, ASN dan lain sebagainya. Atau nanti di usia pendukung itu akan dilihat misalnya ada usia-usia yang janggal. Baik itu yang belum bisa memilih atau sudah diatas 80 tahun. Kami pastikan benar-benar syarat dukungan itu sesuai dengan peraturan yang ada”, jelasnya.

Selain itu, Aang juga menyampaikan bahwa jajaran Bawaslu di Kabupaten/Kota telah memetakan potensi adanya sengketa maupun laporan dugaan pelanggaran pada proses penyerahan dokumen yang dinyatakan di tolak oleh KPU di masing-masing Kabupaten/Kota. “Ada beberapa calon Kabupaten/Kota yang ditolak seperti di Surabaya dan Jember. Kami sudah petakan potensi yang dapat menimbulkan sengketa dan kemungkinan ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan”, imbuhnya.

Sebagai informasi, bahwa sebaran calon perseorangan untuk Pilkada tahun 2020 terdiri dari satu Bapaslon dari Kabupaten Banyuwangi yang ditolak. Di Jember terdapat dua calon, satu diterima dan satunya tolak. Di Surabaya yang mendaftar terdapat dua calon, satu diterima dan satu calon lainnya ditolak. Selanjutnya di Sidoarjo, Lamongan dan Kabupaten Malang terdapat satu Bapaslon perseorangan yang diterima. Sementara di Kabupaten Mojokerto, muncul satu Bapaslon yang ditolak. Yang paling banyak di Kota Blitar yakni mendaftar tiga Bapaslon yang semuanya diterima.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0