Surabaya, Rabu (29/1) Berdasarkan putusan MK nomor 48/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konsitusi hari ini mengabulkan seluruh permohonan dari perwakilan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk seluruhnya. Hal ini memutus keraguan dan kebimbangan berbagai pihak perihal Panwaslu atau Bawaslu yang akan mengawasi Pilkada.

Sulung, komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo, yang menjadi salah satu pemohon dalam sidang MK meyampaikan bahwa untuk pengawasan Pilkada tahun 2020 ini telah memiliki kepastian hukum dan akan memantapkan peran pengawasan oleh pengawas pemilu.

“Alhamdulilah putusan MK hari ini memuaskan. Artinya apa yang kemudian kita mohonkan untuk seluruhnya dikabulkan. Artinya tidak ada lagi keraguan dalam melakukan pengawasan dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 ini. Sehingga kita harus maksimal menjalankan pengawasan dan melakukan penindakan pelanggaran hari ini,” Ungkapnya via Whatsap.

Sulung menyatakan terdapat tiga hal yang diajukan oleh pihaknya. Yakni pertama terkait frasa pada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Panwaslu Kabupaten/Kota. Sepanjang dimaknai Panwas itu dimaknai sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota, maka ia adalah konstitusional.

Masih menurut Sulung, permohonan kedua berkenaan masalah jumlah dari keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sebelumnya ini dalam Undang-Undang Pemilihan hanya berjumlah 3. Sementara di undang undang nomor 7 tahun 2017 ini ada yang keanggotaannya 7, 5 dan 3.

“MK tadi memutuskan bahwa jumlah keanggotaan sepanjang dimaknai sebagaimana Undang Undang nomor 7 tahun 2017, maka ia adalah konstitusional,” Tambahnya lagi.

Selanjutnya permohonan yang ketiga adalah tentang perekrutan. Yang sebelumnya adalah yang melakukan rekrutmen adalah Bawaslu Provinsi, di Undang Undang nomor 7 ini adalah rekrutmen ini dilakukan oleh Bawaslu RI. Dasarnya sama, merujuk pada undang undang 7 tahun 2017. Sehingga tidak ada lagi, keraguan dalam pelaksanaan pemilihan bupati, wali kota dan wakil wali kota dan gubernur.

Masih menurut Sulung, berkenaan dengan kewenangan Bawaslu dalam Undang Undang nomor 10 tahun 2016 dan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang rekomendasi dan putusan administrasi memang sengaja tidak dimohonkan oleh Sulung. Karena menurut pihaknya akan merevisi undang undang di ranah legislatif.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0