Pada awal tahun 2020, Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Organisasi. Peraturan ini berimplikasi terhadap perubahan divisi yang ada di internal Bawaslu. Apa saja point-point penting perubahannya? Berikut pemaparan Koordinator Divisi Organisasi, Eka Rahmawati dalam beberapa kesempatan.

Perubahan Divisi

Pada tanggal 19 Januari lalu, di Hotel Aria Centra Surabaya, Koordinator Divisi Organisasi, Eka Rahmawati sudah menyampaikan bahwa dalam struktur organisasi terutama terkait nomenklatur divisi terdapat perubahan penting. Khususnya untuk provinsi dengan 7 divisi seperti Jawa Timur, terdapat dua divisi terdampak yaitu Hukum dan Divisi Organisasi.

“Ada perubahan divisi. Pada awalnya divisi Hukum dan Datin (Data Informasi), kini berubah ke Divisi Hukum berdiri sendiri sementara Datinnya nanti gabung dengan Divisi Organisasi”, Papar Eka.

Untuk tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang terdapat 5 komisioner juga akan mengalami perubahan namun 3 divisi akan terdampak. Divisi Data dan Informasi (Datin) yang semula di Divisi Hukum akan bergabung dengan divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM), Divisi PHL yang tadinya membidangi Pengawasan dan Humas-Hubal mengalami perubahan menjadi Pengawasan saja, Humas-Hubal dilepas ke Divisi Hukum. Jadi namanya menjadi Divisi Hukum Humas dan Hubal. Sementara untuk Kota di Jawa Timur yang komisionernya terdiri dari 3 orang, tidak akan mengalami perubahan divisi.

Eka menyadari bahwa perubahan divisi juga akan membawa implikasi kelembagaan terkait tugas baru setiap divisi yang akan dijalani. Penyesuaian dibutuhkan karena proses sudah berjalan 1,5 tahun. Sehingga semua divisi harus kembali beradaptasi untuk menjalankan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 ini.

“Untuk Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota se Jawa Timur dengan 5 komisioner, yang mengalami perubahan divisi, saya harap sabar dalam melakukan penyesuaian antar divisi”, tambah Eka lagi.

Pola Hubungan dengan Sekretariat

Selain dengan perubahan divisi yang akan membawa implikasi penting terhadap tugas masing masing pimpinan, Eka juga menjelaskan bahwa dalam Perbawaslu yang baru ini juga terdapat norma yang mengatur tentang pola hubungan sekretariat dengan komisioner di lingkungan Bawaslu.

“Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020 ini juga mengatur pola hubungan pimpinan dengan sekretariat. Digarisbawahi tugas dan kewajiban sekretariat untuk memberikan dukungan administrasi dan teknis”, tambah Eka.

Lebih detail, Eka menjelaskan bahwa dalam Pasal 74 dijelaskan bahwa bilamana sekretariat tidak melakukan tugas memberikan dukungan administrasi dan teknis, maka Bawaslu Provinsi akan melaporkan terhadap Bawaslu RI untuk melakukan evaluasi kinerja. Di mana dalam evaluasi kinerja dapat dilakukan pemantauan kinerja dan klarifikasi. Untuk selanjutnya hasil evaluasi akan dituangkan dalam rapat pleno dan diserahkan kepada sekretaris jenderal Bawaslu.

Eka juga menyampaikan, dalam pasal 75 juga dijelaskan untuk sekretariat Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota yang tidak mampu melakukan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan, maka Bawaslu Kabupaten/Kota perlu melapor ke Bawaslu Provinsi untuk evaluasi kinerja.

“Kalau selama ini mungkin ada ketidakjelasan antara sekretariat bertanggung jawab secara fungsional kepada komisioner, maka Perbawaslu ini sudah jelas mengatur tentang bagaimana seharusnya pertanggungjawaban kinerja kepala sekretariat di semua tingkatan”, tambahnya lagi.

Eka berharap dengan adanya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 ini akan memperjelas bukan hanya pola hubungan antara komisioner dengan sekretariat, namun juga makna undang-undang tentang frasa ‘kepala sekretariat bertanggungjawab secara fungsional kepada Ketua Bawaslu’.

“Jangan ada lagi Korsek misalnya yang hanya memberikan laporan keuangan secara umum besaran sekian serapan sekian, sementara POK atau RAB yang mestinya semua pegang susah diminta. Pertanggungjawaban fungsional diartikan ketua Bawaslu di masing-masing Kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap seluruh unit kerja, sehingga harus tahu seluruh persoalan kelembagaan termasuk kesekretariatan. Sehingga sekretariat laporan jangan cuma serapan tapi Ketua tidak boleh tahu masalah di sekretariat dan lainnya”, tambah Eka.

Masih menurut Eka, bahwa sesuai dengan Perbawaslu Nomor 1 tahun 2020, bila memang sekretariat ditemukan tidak mampu melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka akan dievaluasi.

“Laporkan ke Provinsi. Kami akan melakukan pembinaan. Ke depan, mudah-mudahan tidak ada persoalan terkait fungsi fasilitasi dan dua kamar yang berbeda ini”, pungkasnya, dihadapan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur, di Golden Tulip, Surabaya, 25 Januari 2020.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0