Penghargaan dari KPPN 1 Surabaya

jatim.bawaslu.go.id – Surabaya (30/1). Bawaslu Jatim kembali meraih penghargaan. Kali ini datang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 1 Surabaya. KPPN 1 memberikan penghargaan kepada Bawaslu Jatim sebagai Satuan Kerja (Satker) Paling Kooperatif dan Responsif.

Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim, Sapni Syahril menyampaikan bahwa penghargaan yang diperolehnya hari ini merupakan buah dari kinerja dari setahun sebelumnya. Ia juga menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai motivasi sukses untuk tahun 2020. “Secara internal saya telah instruksikan agar penghargaan disampaikan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jatim periode 2018/2019. Kami akan terus jadikan sebagai motivasi sukses pengelola keuangan Tahun Anggaran 2020″, ungkapnya.

Sapni bercerita bahwa penghargaan ini diraih saat Bawaslu Jatim diundang dalam forum Sosialisasi Langkah Strategis Anggaran tahun 2020 yang diselenggarakan oleh KPPN 1 Surabaya. “Kami akan jadikan momentum untuk semangat dalam mengelola keuangan Satker Bawaslu Jatim bersama pengelola keuangan di jajaran 38 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim. Terutama untuk Kabupaten/Kota yang menghadapi Pilkada”, tambahnya lagi.

Mantan Kasek Gorontalo ini juga menambahkan bahwa sekretariat harus memberikan dukungan administratif dalam mengelola keuangan yang baik demi suksesnya pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada tahun 2020.

“Saya harap beban dan tanggung jawab yang berat dipundak Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan diimplementasikan dan diwujudkan berupa program dan kegiatan tahapan Pengawasan Pemilihan adalah menjadi prioritas sasaran layanan pengelola keuangan Satker Sekretariat Bawaslu Provinsi dan jajaran ke bawah yaitu Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslucam)”, Imbuhnya lagi.

Selain itu, Sapni juga mengimbau jajaran pengelola keuangan yang notabene adalah PNS harus memberikan contoh dan teladan kepada publik dalam menunjukkan netralitas, integritas, akuntabel, komitemen dan semangat berdemokrasi menuju konsolidasi demokrasi Indonesia tahun 2024.

Sebagaimana dalam aturan tentang ASN, bahwa dalam perhelatan politik, ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi kepala daerah, dilarang mendekati partai politik untuk kepentingan diri mencalonkan diri, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, dilarang mengunggah dukungan di media sosial dan dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik.

“ Saya harap, ASN dilingkungan Bawaslu Jatim memberikan teladan kepada publik untuk netral dan beritegritas”, pungkasnya.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0