jatim.bawaslu.go.id-Pasuruan (07/11). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ikhwanudin Alfianto menyampaikan bahwa Bawaslu lebih baik terus berperan sebagai pengawas dan peradilan Pemilu. Hal ini menyusul desakan dari kelompok masyarakat sipil yang menginginkan agar Bawaslu memilih antara menjadi pengawas Pemilu atau hanya peradilan Pemilu.

“Bagi saya, Bawaslu tetap menjadi Pengawas dan lembaga ajudikasi. Pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, kita tetap menjadi lembaga independen yang mengawasi dan mengadili pelanggaran Pemilu”, ungkapnya.

Ikhwan berargumentasi bahwa di Bawaslu telah berjalan mekanisme bahwa temuan pelanggaran Pemilu oleh Kabupaten/Kota disidangkan di tingkat Provinsi. Argumentasi ini merupakan tanggapan dari kritik bahwa yang menemukan pelanggaran Pemilu tidak bisa menjadi pengadil Pemilu sekaligus secara bersamaan.

“Pengalaman pada Pemilu tahun 2019, ada temuan pelanggaran dari Kabupaten Sidoarjo tentang ijazah peserta Pemilu, yang menyidangkan itu adalah Bawaslu Provinsi. Sama juga dengan temuan dari Bawaslu Bojonegoro, yang mengadili perkara adalah dari Bawaslu Provinsi”, tambahnya lagi.

Bagi Ikhwan, hingga kini banyak wacana tentang Bawaslu. Untuk itu, Ikhwan mengajak jajaran Bawaslu 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur untuk merenung dan juga terlibat memikirkan masa depan dari Bawaslu.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0