-Bawaslu Jawa Timur menyelesaikan residu pemilu berdasarkan dengan Undang Undang. Untuk mengadili perkara pelanggaran pidana, Bawaslu bersama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Pola hubungan ini diikat dengan UU nomor 7 tahun 2017. Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa dalam Gakkumdu ada tiga dalam satu. Meski terdiri dalam tiga lembaga, tetapi satu tujuan untuk menegakkan keadilan pemilu. Bagaimana kiprah Gakkumdu di Jawa Timur. Berikut laporannya.-

Semakin lama, kepercayaan publik terhadap Bawaslu semakin bertambah. Bersamaan dengan kewenangan Bawaslu yang juga kian kuat. Hingga pada pemilu tahun 2019, sorotan publik terhadap Bawaslu tambah kencang. Dalam Survei yang dilakukan oleh LIPI, kepercayaan terhadap Bawaslu pada angka 83,2 persen.

Dari perjalanan mewujudkan keadilan pemilu, tidak banyak yang tahu bahwa setelah penetapan dan pelantikan, bukan berarti kerja mengawal pemilu selesai. Masih ada residu pemilu yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah pelanggaran pidana pemilu.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu Jawa Timur, setidaknya terdapat laporan yang deregister mencapai 102 laporan dugaan pelanggaran pidana. Dalam perjalanannya, selama pemilu tahun 2019, terdapat 5 perkara putusan yang inkrah.

Pelanggaran Pidana di Kabupaten Mojokerto dengan nomor register 001/TM/PP/KAB/16.24/X/2018 dengan terdakwa Suhartono, terbukti melanggar Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan hukuman penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 6.000.000.- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabia denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Lalu di Kabupaten Sidoarjo dengan nomor register 02/TM.PL/BWSL.KAB.16.33/IV/2019, memutuskan terdakwa Mulyadi terbukti melanggar Pasal 532.

Keputusan pidana yang ketiga di Kabupaten Sampang dengan nomor register 04/TM/PL/Kab/16.32/IV/2019. Terdakwa dengan inisial Madon dan Yusuf terbukti melanggar pasal 517 UU no 7 tahun 2017 sehingga diputuskan pidana selama 8 bulan denda masing-masing sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan masing-masing selama 1 bulan.

Putusan pidana ke empat di Madiun dengan nomor register 001/TM/PL/Kab./16.21/I/2019 dengan terdakwa Maryono yang terbukti melanggar Pasal 490 jo pasal 282 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan pidana terakhir dilakukan di Banyuwangi dengan nomor register 003/LP/PL/KAB/16.11/II/2019 atas nama terdakwa Darmawan terbukti melanggar pasal 280 Ayat (1) huruf g, dengan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan, dengan masa percobaan 5 bulan.

Menyikapi perjalanan Gakkumdu sepanjang pemilu tahun 2019, Ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh Amin menyatakan bahwa perlu dilakukan evaluasi berkenaan dengan perjalanan Gakkumdu. Hal ini dalam rangka kian menguatkan kelembagaan Gakkumdu di Jawa Timur.

“Pejalanan demokrasi ke depan, terutama pada Pilkada tahun 2020, akan juga ditentukan oleh soliditas antar lembaga dalam Gakkumdu”, Ungkapnya dihadapan anggota Gakkumdu dalam Rapat Koordinasi Gakkumdu Jawa Timur, 2019, di Fairfield Hotel, 5-7 September 2019.

Pada sisi yang lain, perwakilan kepolisian daerah Jawa Timur menyampaikan penghargaan setinggi tingginya terhadap Bawaslu Jawa Timur. “Berkat soliditas dan professionalitas antara Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan kita mampu melalui pemilu 2019. Ke depan kita akan terus menyambut pilkada tahun 2020”, Ungkap Wakil Direskrimun Polda Jatim, AKBP Heru Prasetyo, S.Ik M. Hum

Pada sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas kinerja dalam Gakkumdu dapat memutuskan 5 perkara yang inkrah. “Tentu ini semua dikarenakan adanya sinergitas yang ada di dalam Gakkumdu Jawa Timur”, Papar Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Yusuf Sumalong, S. H, M. H

Yusuf menambahkan bahwa ke depan memang harus ada perbaikan perbaikan dalam menghadapi pemilu. Di antaranya, adanya ancaman terhadap pemilih, kerawanan konflik di beberapa daerah, hingga juga pada pentingnya penanganan bersama atas maraknya politik uang.

Senada dengan hal itu, menyikapi kinerja Bawaslu Jawa Timur dalam Gakkumdu, Ratna Dewi Pattalalo juga mengapresiasi terhadap penegakan pelanggaran pidana dalam Gakkumdu Jawa Timur. “Apresiasi saya setinggi tingginya dari Bawaslu RI kepada teman teman Gakkumdu Jatim dan se Jatim. Karena kita sudah bekerja dengan baik dan professional”, Pungkasnya.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0