jatim.bawaslu.go.id. Surabaya (31/07) Bawaslu Jatim selama ini selalu serius dalam menangani setiap pelanggaran dan residu Pemilu. Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Muh Ikhwanuddin Alfianto saat rapat koordinasi bersama 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. “Kami bekerja seperti ikan dalam akuarium. Publik bisa melihat yang kami kerjakan. Contoh paling kongkret adalah persidangan yang ada di MK”, ungkapnya.

Ikhwan lalu mengungkapkan bahwa dalam Pemilu tahun 2019, pihaknya telah menyelesaikan setidaknya sekitar 13.000 ribu pelanggaran. Baik itu pelanggaran administratif maupun pidana.

Pria kelahiran Ponorogo ini juga menambahkan bahwa hasil kinerja dari Bawaslu Jatim juga mempengaruhi terhadap perolehan kursi dan hasil akhir. “Proses yang lama misalnya saat Bawaslu memerintahkan sanding dokumen DA1 di Pamekasan. Setelah dibuka benar-benar mengubah hasil dan kursi yang diperoleh”, jelasnya.

Pada sisi lain, Nur Elya Anggraini menambahkan bahwa ada beberapa kejadian penindakan pelanggaran Bawaslu yang berbeda dengan daerah lain yang ada di Indonesia.

“Kasus di Sampang misalnya mengalami naik turun perubahan DPT tampaknya menjadi satu satunya yang terjadi di Indonesia”, ungkapnya.

Selain kasus di Sampang, Nur Elya juga menceritakan kejadian lainnya yang menjadi pembeda. Di antaranya, kasus penindakan pelanggaran terhadap kepala desa di Mojokerto yang diketahui mendukung salah satu calon dan telah dilakukan proses hingga menghasilkan putusan. Di tambah dengan adanya kasus unik di Jember tentang Caleg (DCS) yang sudah meninggal, namun masih muncul dalam surat suara, padahal partai yang bersangkutan sudah mengganti dengan nama lain dan tertuang dalam DCT.

“Secara umum, putusan penindakan pelanggaran dari Bawaslu Jatim diikuti oleh pihak-pihak yang terkait. Hanya ada beberapa putusan PSU yang kasuistik yang tidak ditindak lanjuti”, pungkasnya.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0