jatim.bawaslu.go.id – Surabaya. Berdasarkan data dari Bawaslu Jawa Timur, dalam perhelatan Pemilu tahun 2019, tercatat 31 permohonan sengketa yang tersebar pada 14 Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menyampaikan bahwa kesuksesan Bawaslu Jawa Timur dalam menekan angka sengketa hingga menyelesaikannya dengan baik, berkat kerja keras semua pihak dan jajarannya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang telah bekerja keras melakukan komunikasi ke berbagai pihak. Baik peserta Pemilu maupun pihak lainnya, sehingga angka sengketa bisa sedikit”, ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 di Hotel Bumi Surabaya, 19-21 Agustus 2019.

Lebih Jauh, Totok Hariyono menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 468 ayat 1 sampai 4, Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu atau antara peserta Pemilu dengan KPU.

Pria kelahiran Malang ini menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pilkada tahun 2020, jajaran Bawaslu juga harus menyiapkan diri terhadap kemungkinan terjadinya sengketa. Setidaknya terdapat 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan menggelar Pilkada tahun depan.

“Menyelesaikan sengketa itu ada ilmunya. Ada saatnya untuk tegas, ada kalanya untuk kemudian bisa memediasi pihak-pihak yang bersengketa”, jelasnya.

Tampak ikut hadir dalam memberikan arahan pada rapat tersebut, Koordinator Divisi Humas dan Hubal, Nur Elya Anggraini dan Koordinator Divisi Organisasi, Eka Rahmawati.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0