jatim.bawaslu.go.id. Bawaslu Jawa Timur mempersiapkan diri dalam memberikan keterangan saat sidang pemeriksaan data PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, terdapat 16 Kab/Kota se-Jawa Timur yang terpapar dalam PHPU Pileg.

Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin menyampaikan bahwa dalam sidang PHPU Pilpres beberapa waktu lalu, posisi Bawaslu menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam memberikan keputusan.

“Kita akan hadapi PHPU pileg. Posisi kita sebagai pemberi keterangan itu penting dan harus kita siapkan secara matang”, ujarnya.

Amin juga menyatakan bahwa pihaknya akan serius dan mempersiapkan data secara lengkap untuk proses pemeriksaan data dalam PHPU. Karena keterangan dari Bawaslu juga akan memiliki pengaruh terhadap keputusan hukum.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satrio Pringgadigdo memberikan arahan agar data yang disiapkan dalam PHPU meliputi data laporan yang di register maupun yang belum di register.

“Data yang semakin lengkap akan memperkuat keterangan kita. Hal itu akan menjadi bukti bahwa Bawaslu Jatim benar-benar bekerja serius mengawasi Pemilu”, ujarnya.

Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019, Sidang PHPU Pileg di MK dimulai sejak tanggal 9 Juli 2019. Sementara jadwal sidang pemeriksaan dimulai sejak tanggal 15-30 Juli.

Untuk itu, pada tanggal 12-13 Juli, Bawaslu Jatim mengadakan konsolidasi internal dengan 16 Bawaslu Kab/Kota yang harus memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan di MK.

Tampak terlibat dalam memberikan pengarahan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muh. Ikhwanudin Alfianto, Koordinator Divisi Sengketa, Toto Hariyono.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0