jatim.bawaslu.go.id. Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) di tubuh Bawaslu bukan semata persoalan representasi atau keterwakilan perempuan secara formal melalui kuota gender, namun juga mencakup tersedianya kerangka sistem, program dan kebijakan yang dapat menjamin terwujudnya kesetaraan dan keadilan antara perempuan dan laki-laki di lembaga pengawas Pemilu.

Hal ini merupakan intisari dari pertemuan serap aspirasi pengarusutamaan gender yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim pada hari Sabtu, 13 Juli. Terundang dalam acara ini adalah focal point Srikandi komisioner Bawaslu dari lima kabupaten di Jawa Timur yang mewakili karakteristik sub-kultur Madura, Pandalungan atau pesisir utara, dan Mataraman. Serap aspirasi ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui isu spesifik gender dan masalah yang banyak dihadapi perempuan pengawas Pemilu se-Jawa Timur dalam melaksanakan aktivitas dan tugas sehari-hari.

Hadir dalam acara itu Koordinator Divisi Humas -Hubal Nur Elya Anggraini dan Koordinator Divisi Organisasi Eka Rahmawati. Adapun focal point daerah antara lain Titin Wahyuningsih (Kab. Pasuruan), Fina Lutfiana Rahmawati (Nganjuk), Afidatus Sholikha (Kab Mojokerto), dan Devi Aulia Rohim (Kab. Jember). Hanya Focal point dari Madura yang berhalangan hadir saat itu.

“Sengaja kami mengundang teman-teman di daerah untuk mengetahui isu spesifik yang dihadapi pengawas perempuan. Tidak hanya terkait kultur atau budaya setempat, namun juga persoalan-persoalan yang sifatnya struktural supaya bisa menjadi bahan masukan untuk memperbaiki kebijakan ke depan”, demikian dijelaskan Nur Elya Anggraini.

Ditambahkan oleh Nur Elya, rumusan dari pertemuan ini akan menjadi bahan masukan yang akan disampaikan ke Bawaslu RI. Dirinya juga berharap ke depan ada perhatian lebih dan kepedulian terhadap perempuan di jajaran pengawas Pemilu. “Selama ini kan tampaknya hanya isu disabilitas yang ramai diadvokasi, dan sudah difasilitasi baik dalam program kita. Tinggal kelompok perempuan yang kini saatnya menjadi fokus advokasi terutama di internal jajaran”, tambahnya.

Dalam serap aspirasi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, terungkap beberapa persoalan di tingkat Kabupaten-Kota yang menjadi kendala perempuan pengawas agar bisa beraktivitas dengan optimal. Sebagaimana disampaikan Titin, “Menurut saya ada dua hal, pertama sulit sekali untuk mendorong pemenuhan kuota gender. Angka 30% itu dipahami sebagai ‘ceiling’, batas maksimal padahal itu kan sekurang-kurangnya. Sementara disisi lain sumber daya perempuan yang berkualitas juga terbatas. Yang kedua, lingkungan yang kurang sensitif gender dan permisif terhadap guyonan yang melecehkan atau merendahkan perempuan. Ini pernah terjadi, kasus pelecehan seksual dimana korban tidak berani mengungkap atau melapor karena dianggap lumrah, jadi takut disalahkan bahkan memilih mundur”.

Sementara menurut Devi, dirinya yang memiliki bayi pada awalnya kesulitan beradaptasi. “Bawaslu tidak memiliki fasilitas ruang laktasi, jadi saya terpaksa meninggalkan bayi saya di mobil. Disamping takut anak saya terpapar asap rokok saat rapat, juga karena saya tidak yakin membawa bayi saat rapat diijinkan walaupun masih menyusui. Jadi saya terpaksa tinggalkan bayi saya di mobil dan keluar setiap tiga jam sekali. Padahal di satu sisi saya was-was meninggalkan anak di dalam mobil meskipun ada yang jaga. Tapi bagaimana lagi, saya terpaksa. Jadi menurut saya, untuk hal ini kita tidak hanya berbicara tentang hak reproduksi, namun juga hak anak”.

Selain fasilitas ruang laktasi, lingkungan yang peka terhadap kendala kultural yang dihadapi perempuan rupanya juga muncul sebagai isu. Sebagaimana ditegaskan oleh Afida dan Fina, salah satunya kebiasaan rapat tengah malam meskipun sebenarnya bisa dilakukan pada pagi atau siang hari. Disamping tidak peka pada tanggung jawab domestik perempuan, isu keamanan untuk perempuan juga seharusnya menjadi pertimbangan. “Bayangkan saja jika rapat selesai lewat tengah malam sedangkan rumah kami jauh harus melintas berapa kecamatan”, ujar Fina.

Sementara menurut Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, Bawaslu sebagai organisasi seharusnya tidak hanya ‘netral gender’. Maksudnya, harus dipahami bahwa problem dan kebutuhan yang dihadapi oleh pengawas laki-laki dan pengawas perempuan itu berbeda terkait peran gendernya, tidak bisa disamakan, tidak bisa digeneralisasikan. Dan bahwa selain fungsi eksekutorial sebagai lembaga pengawas, Bawaslu juga memiliki fungsi regulator penyelenggaraan Pemilu. Sehingga perspektif kepekaan terhadap situasi keberbedaan pengawas laki-laki dan pengawas perempuan seharusnya bisa terserap juga dalam rumusan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan Bawaslu.

“Persoalannya, pemahaman kebanyakan anggota jajaran kita ketika berbicara keadilan gender berhenti di kuota, dan selalu disalahpahami bahwa isu gender itu isu perempuan. Padahal banyak sekali isu terkait gender, tidak melulu soal representasi perempuan. Misalnya dalam hal kesejahteraan terkait isu cuti maternity-paternity, cuti haid. Belum lagi respon kelembagaan jika terjadi kasus pelecehan seksual dan sebagainya. Dalam hal ini (pelecehan seksual) menurut saya tidak bisa semata-mata diselesaikan hanya dengan melempar kasusnya ke DKPP tanpa ada respon internal misalnya surat peringatan atau pembinaan organisasi. Kan tanggung jawab pertama ada di pencegahan. Nah, ini semua tidak bisa diselesaikan tanpa ada payung kebijakan”, jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Eka, berbicara pengarusutamaan gender di tubuh Bawaslu setidaknya mencakup 3 aspek utama. Pertama memasukkan perspektif keadilan gender dalam komponen kebijakan organisasi, misalnya dalam kebijakan SDM terkait rekrutmen komisioner, staffing, cuti maternity-paternity, cuti haid, ruang laktasi, SOP organisasi untuk mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual, dan sebagainya. Kedua di tingkat program, bisa dengan masukan untuk Perbawaslu pembinaan organisasi, program spesifik pengawasan partisipatif yang menyasar perempuan dan kelompok rentan, misalnya komunitas ibu-ibu penggerak anti politik uang, advokasi pengawasan partisipatif yang diinisiasi perempuan dalam kebijakan desa, dan sebagainya. Ketiga, mendorong atmosfer atau budaya organisasi yang lebih ramah perempuan dengan meminimalisir guyonan yang berkonotasi seksual, kegiatan yang lebih peka terhadap kesulitan perempuan terkait tanggung jawab domestiknya, dan sebagainya. “Jika nanti sudah ada payung kebijakannya akan lebih mudah. Tinggal nanti turunannya bisa diinduksi semisal dalam kurikulum bimtek. Ini umpama saja dalam konteks etik, terkait pembinaan organisasi bisa disampaikan bahwa kita juga punya kebijakan anti sexual harassment”, pungkasnya.

By

One thought on “Bawaslu Jatim Lakukan Serap Aspirasi untuk Perumusan Gender Mainstreaming”

Comments are closed.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0