jatim.bawaslu.go.id – Sampang. Kalau kita masukkan daerah ini dalam semesta perbincangan politik pemilihan, ingatan orang akan meruap pada ontran-ontran Pilkada 2018. Senin, 9 Juli 2018, ribuan massa menyerbu kantor Panwaslu dan KPU Sampang yang menyebabkan kantor pengawas Pemilu itu babak bundas tanpa rupa. Mereka menolak hasil Pilkada 27 Juni dan menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mahkamah Konstitusi (MK) memutus pelaksanaan PSU di Sampang empat bulan kemudian persis pada tanggal yang sama.

Perhelatan Pemilu 2019 di Sampang juga menyisakan pusparagam cerita. Mulai dari penghitungan ulang di beberapa TPS, protes saksi peserta Pemilu, insiden baku tembak di Banyuates karena rebutan mandat saksi, hingga insiden pencurian kotak suara di TPS.

Adalah Yusuf dan Madon, dua orang pemuda tanggung yang masih bertalian darah pada pelaksanaan pencoblosan nekad melakukan sesuatu di luar perkiraan banyak orang. Dua orang pemuda ini mencuri kotak suara DPRD Kabupaten/Kota TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang. Mereka berdua yang sudah menahbiskan diri mendukung salah satu calon anggota legislatif Kabupaten Sampang untuk Daerah Pemilihan 3, nekad melakukan tindakan itu setelah tahu perolehan suara calon yang mereka dukung angslup.

Siang itu, sekira jam 11 lewat, hujan mengguyur Dusun Mlekok, Desa Bapelle, tempat TPS 13 berada. Aktivitas mencoblos mulai berkurang. TPS tersebut tidak dilengkapi terop. Beberapa petugas KPPS dan Pengawas TPS sibuk memindah berkas dan kotak suara ke musholla dekat TPS.

Berdasar kesaksian Kosim, Anggota KPPS 13, waktu itu Yusuf dan Madon ikut membantu memindah kotak suara ke musholla. Pelayanan mencoblos juga berlangsung di Musholla. Selang 30 menit setelahnya, Kosim melihat Yusuf mengeluarkan mobil dari rumah orang tuanya yang satu lokasi dengan TPS 13. Tiba-tiba Madon menuju musholla, membawa kabur dua kotak suara dan langsung dimasukkan ke dalam mobil yang dibawa Yusuf. Entah mengapa Madon kemudian mengembalikan satu kotak suara ke musholla yang tak lain adalah kotak suara untuk pemilihan presiden & wakil presiden. Madon kembali ke mobil dan langsung melaju ke jalan raya. Terjadilah drama kejar-kejaran dengan petugas KPPS dibantu beberapa warga yang ada di lokasi.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut, ikut melakukan pengejaran dengan dibantu anggota TNI setempat. Pelaku terpaksa menghentikan laju mobilnya setelah polisi menghadang mereka dengan mobil patroli. Dua pelaku diamankan ke Polres Sampang untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita senjata tajam dari mereka.

Bawaslu Kabupaten Sampang langsung melakukan klarifikasi kepada kedua pelaku di Polres Sampang. Mereka meminta keterangan dan saat itu juga berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Timur, Kapolres Sampang, KPU Sampang. Kotak suara dikembalikan ke TPS 13, karena proses penghitungan masih berlangsung. Bawaslu juga menjadikan kasus ini sebagai temuan dan segera setelah itu melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada pelaku dan saksi-saksi diantaranya adalah petugas KPPS dan Pengawas TPS.

Perkara pencurian kotak suara itu berlanjut ke meja hakim. Pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019, Pengadilan Negeri Sampang memutuskan Yusuf dan Madon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu: “Bersama-sama dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara”. Yusuf diganjar dengan pidana penjara selama 8 bulan, sementara Madon 6 bulan penjara dengan denda masing-masing lima puluh juta rupiah”.

Perhelatan politik di Sampang selalu melahirkan cerita. Fragmen Yusuf dan Madon barangkali menjadi penanda tentang apa yang jauh-jauh hari diingatkan oleh Ahmad Tohari dalam Ronggeng Dukuh Paruk: “Kekalahan di bidang politik adalah kesalahan hidup secara habis-habisan dan akibatnya bahkan tertanggung juga oleh sanak-famili”. Barangkali itu yang mereka rasakan.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0