jatim.bawaslu.go.id – Surabaya. Mendekati Pemilu pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Jatim mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pemetaan ini penting dilakukan mengingat bahwa pelanggaran Pemilu banyak terjadi di TPS”, ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi.

Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variable penting yang akan digunakan. Variable pertama pemetaan potensi kerawanan TPS dilihat dari penggunaan hak pilih. Beberapa poin penting dari penggunaan hak pilih ini dapat dilihat dari data pemilih DPTb dan DPK dalam TPS. Selain itu juga fokus pengawasan berkenaan dengan TPS yang dekat dengan rumah sakit, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan.

Variabel selanjutnya berkenaan dengan kampanye di TPS. Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau dengan cara menghasut masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras dan antar golongan. “Nanti kita awasi dan identifikasi sebagai TPS yang rawan manakala ditemukan kampanye dengan menggunakan politik uang atau provokasi dengan SARA”, tambah Aang Kunaifi.

Variable lain yang akan menjadi fokus perhatian dalam pemetaan adalah netralitas dari penyelenggara. Jika terdapat kecenderungan mendukung terhadap salah satu kontestan peserta Pemilu, maka akan di identifikasi sebagai TPS rawan. “Penyelenggara itu harus netral. Jika terdapat indikasi mendukung salah satu paslon, maka bisa kami identifikasi sebagai TPS yang rawan”, ungkapnya lebih jauh.  

Selain itu, identifikasi lokasi TPS rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu kontestan dalam Pemilu. TPS yang dekat dengan posko pemenangan dapat diklasifikasi sebagai TPS rawan. Pemetaan TPS rawan dilakukan secara berjenjang oleh Pengawas TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, Pengawas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu RI.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0