jatim.bawaslu.go.id – Trenggalek. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek terkait dengan LPSDK Partai Garuda dan PKPI pasca putusan Bawaslu Jawa Timur kemarin. (30/1/19)

Ditemui dikantornya, Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan tanggapan atas putusan dari Bawaslu Jatim terhadap Partai Garuda dan PKPI untuk menyerahkan LPSDK ke KPU dengan waktu 7×24 jam setelah putusan dibacakan. “Sampai hari ini kedua partai politik belum ada yang datang ke KPU, maupun berkoordinasi melalui by phone ke kami. Kami tidak bisa prediksi nantinya akan menyerahkan LPSDK atau tidak, karena hal tersebut kewenangan mereka ingin
menyerahkan atau tidak LPSDK nya”, tutur Suripto.

Merespon hal tersebut Bawaslu Kabupaten Trenggalek melakukan pengawasan atas putusan Bawaslu Jawa Timur terkait dengan penyerahan LPSDK 7×24 jam untuk terlapor Partai Garuda dan PKPI kepada KPU. “Kalau sampai pukul 24.00 WIB (hari ini) kedua partai terlapor tidak menyerahkan LPSDK ke KPU Kabupaten Trenggalek, maka dari hasil pengawasan putusan tersebut akan di tindak lanjuti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran”, terang Ahmad Rokhani Kordiv PHL

Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Trenggalek akan menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dengan menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Maka dari itu kami akan tindak lanjuti untuk melaporkan ke Bawaslu Jawa Timur”, tegas Farid Wadjdi S.H. Kordiv PP. (Humas Bawaslu Trenggalek)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0