jatim.bawaslu.go.id – Madiun. Kades Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berinisial M diperiksa Bawaslu Kabupaten Madiun. Kades tersebut diduga melakukan pelanggaran Pemilu, karena telah mengkampanyekan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Madiun dan anggota DPR RI.

Kasus ini berawal dari beredarnya sebuah rekaman video dan foto oknum Kades tersebut yang memberikan sambutan dan ajakan untuk mendukung kedua calon di acara Kelompok Wanita Tani (KWT) di desa setempat. “Untuk sementara masih dugaan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar disela-sela pemeriksaan oknum Kades di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Selasa (22/1/2019).

Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Madiun dengan pemanggilan kades M. Oknum kades M diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB. Dalam alat bukti rekaman video dan foto yang beredar, Kades M diduga mengajak KWT untuk mendukung caleg DPRD dan caleg DPR RI.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0