jatim.bawaslu.go.id – Kota Blitar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar kembali menggelar penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) akhir pekan ini. Bersama  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar dan Polres Blitar Kota yang melakukan pengawalan kegiatan tersebut, sejumlah APK yang menyalahi aturan diturunkan pada hari Sabtu kemarin ( 12/01/2018 ).

Penertiban dilakukan secara serentak di tiga kecamatan wilayah Kota Blitar, yakni Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Kepanjen kidul. Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Blitar Drs. Bambang Arintoko mengatakan bahwa penurunan sejumlah APK ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan se Kota Blitar. Kegiatan tersebut dilakukan dengan didampingi seluruh anggota Bawaslu Kota Blitar dan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Blitar, Adam Bachtiar serta Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ummu Chairu Wardani.

“Sejumlah Parpol dan peserta Pemilu telah diberikan surat peringatan untuk menurunkan APK yang melanggar aturan pemasangan tersebut. Sesuai regulasi apabila dalam jangka waktu tiga hari sejak diluncurkannya surat tersebut tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu bersama Satpol PP berwenang untuk menurunkan sejumlah APK tersebut”, tambahnya saat memberikan pengarahan sesaat sebelum kegiatan penurunan berlangsung.

Dari hasil kegiatan penertiban APK yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 13.40 WIB, sejumlah APK yang melanggar aturan pemasangan kemudian dihitung dan dikumpulkan di kantor Bawaslu Kota Blitar. Total keseluruhan APK yang ditertibkan sebanyak 486 buah dengan 418 merupakan bendera dari berbagai Parpol dan sisanya merupakan baliho dan spanduk. Pelanggaran terbanyak dikarenakan terpasang pada tiang listrik dan lampu serta dipaku pada pohon. Ditemui usai kegiatan penertiban APK tersebut Drs. Bambang Arintoko yang juga Ketua Bawaslu Kota Blitar mengemukakan bahwa semakin dekat dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 maka ke depan akan semakin diintensifkan komunikasi dengan para peserta Pemilu 2019 untuk mencegah semakin banyaknya pelanggaran dalam pemasangan APK.

“Tidak dipungkiri banyaknya konstestansi dalam Pemilu 2019 ini dan terbatasnya ruang pemasangan APK memungkinkan terjadinya banyak pelanggaran seperti ini, meski demikian sesuai dengan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye, kami tetap akan melakukan penertiban untuk APK yang memang tidak sesuai aturan”, tegasnya menutup perbincangan siang itu.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0