jatim.bawaslu.go.id – Surabaya. Begitu mendapatkan laporan Partai Gerindra dan Instruksi Bawaslu RI terkait laporan Tim Paslon 02 tentang Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2), Bawaslu Jawa Timur bergerak cepat melakukan pencermatan bersama 38 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, dalam laporannya Partai Gerindra menemukan 2.378.986 pemilih ganda dan 773.112 pemilih invalid. Sementara laporan tim kampanye paslon 02 menemukan 3.031.367 pemilih ganda, 5.974.046 pemilih invalid, dan 16.663.344 pemilih yang menggunakan KK terbitan di bawah tahun 2011.

“Pencermatan dilakukan dengan metode sampling dengan terlebih dahulu mengkategori data ganda, data invalid dan data anomaly”, kata Aang.

Dalam klasifikasi Bawaslu, ada 12 kategori data ganda dan 12 kategori data invalid. Data ganda meliputi ganda KK, NIK, nama, tempat dan tanggal lahir serta alamat. Sedangkan data invalid meliputi KK/NIK kurang atau lebih dari 16 digit, KK/NIK di luar kode provinsi, KK/NIK di luar kode kabupaten, NIK/KK di luar kode kecamatan, KK di luar daerah pilihan provinsi, KK di luar daerah pilihan kabupaten/kota, KK lintas kecamatan.

“Ada pula data pemilih anomaly di mana dalam satu KK terdapat 35 jumlah anggota keluarga. Ini juga akan kita dalami kebenarannya”, jelas Aang.

Metode sampling dilaksanakan dalam 3 kategori. Untuk Kabupaten/Kota yang jumlah pemilih ganda/invalidnya di atas 10 ribu orang, maka jumlah samplingnya 3%, di bawah 10 ribu orang jumlah samplingnya 5%, dan di bawah 100 orang maka semua harus masuk sampling verifikasi faktual.

“Terhadap temuan saat verfak sampling dilakukan, nanti akan kami teruskan ke KPU untuk dilakukan perbaikan data pemilih”, pungkas Aang.

By

One thought on “Bawaslu Jatim Tindaklanjuti Laporan Tim Kampanye Paslon 02 dan Partai Gerindra”
  1. Bismillaahirrokhmaanirrokhiiim. BAWASLU, KPU, GAKKUMDU kalian masih punya PR besar untuk memproses kecurangan2 yg terjadi. Lakukan secara profesional dan terbuka agar kami tahu bahwa kalian benar-benar bekerja. karena kalian bekerja dibayar pakai uang negara. Salah satu kasusnya adalah OTT Politik Uang yg terjadi di Ponorogo yg terjadi pada H-1 Pemilu. Setahu saya Jika sudah terbukti benar maka suara dari caleg didiskualifikasi. Jika terbukti bahwa itu satu paket dengan Paslon Presiden dan Wakilnya, maka suara Paslonpun harus didiskualifikasi. Untuk saudara2ku yang ada di daerah lain, ayo kawal terus kerja mereka ! selalu mengingatkan hal yg benar dan kesabaran.

Comments are closed.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0