jatim.bawaslu.go.id – Madiun. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun telah menindak sebanyak 93 pelanggaran sepanjang tahun 2018 pada Pemilihan Umum 2019. Pelanggaran tersebut tercatat 91 pelanggaran administrasi dan 2 pelanggaran pidana.

“Jadi dari jumlah 93 pelanggaran itu diantaranya 91 mencakup pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan 2 pelanggaran pidana”, ungkap Akhorin Siswanto selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun.

Disebutkan pelanggaran terbanyak berupa pemasangan APK peserta Pemilu dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019. Hingga saat ini, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 1.047 setelah melalui proses penanganan pelanggaran di Panwaslu Kecamatan ataupun di Bawaslu Kabupaten Madiun.

Pemasangan APK sepanjang tahun 2018 yang melanggar Perda Nomor 20 tahun 2011 yaitu pemasangan di pohon yang berimbas pada kerusakan dan ketertiban umum. Pada pelaksanaan penertiban APK secara periodik sebagaimana dimaksud yang dilaksanakan oleh Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Madiun dengan didampingi oleh pihak Kepolisian sebagai pengamanan.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0