jatim.bawaslu.go.id – Surabaya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengadakan kajian Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya bersama Linmas dan Satpol PP di kantor Bawaslu Kota Surabaya. Dalam kegiatan ini Bawaslu Kota Surabaya juga mengundang Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo mengatakan bahwa di tengah ramainya pemberitaan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu menegaskan jika giat penertiban yang dilakukan sudah sesuai prosedur perundangan-undangan baik Perbawaslu,  maupun Juklak, dan Juknis yang ada. Selain itu, Hadi Margo juga mengatakan jika titik-titik penertiban juga telah sesuai dengan SK KPU Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018, mengenai titik-titik yang dilarang maupun yang diperbolehkan terkait pemasangan APK.

Dalam penertiban APK yang dilakukan Bawaslu maupun Linmas dan Satpol PP, tidak semua melanggar SK KPU Nomor 1567. Ada juga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 atau undang-undang tentang perlindungan pohon. Linmas dan Satpol PP telah bekerja berdasarkan aturan yang mengikat lembaga masing-masing.

“Meskipun secara lokasi telah sesuai SK KPU Nomor 1567, namun cara pemasangan tidak sesuai dengan Perda. Ya ditertibkan oleh Linmas dan Satpol PP dan itu kewenangan mereka. Tidak melulu itu ditertibkan oleh Bawaslu”, ujar Hadi Margo Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0