jatim.bawaslu.go.id – Kota Blitar. Sehari setelah libur Hari Natal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan di tiga wilayah Kecamatan yang ada di Kota Blitar, Selasa (26/12/2018).

Drs. Bambang Arintoko Ketua Bawaslu Kota Blitar mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah mengirimkan surat peringatan kepada masing-masing tim kampanye dari Parpol yang bersangkutan. Dan apabila tidak ada respon selama tiga hari berarti APK tersebut akan ditertibkan.

“Sebanyak 22 APK yang melanggar peraturan telah kita informasikan melalui surat pada tanggal 23 Desember 2018 kemarin kepada masing-masing tim kampanye untuk ditertibkan, apabila tidak ada respon dari masing-masing tim kampanye tersebut maka sejumlah APK yang melanggar peraturan akan kita tertibkan”, ucap Ketua Bawaslu Kota Blitar sehari sebelum gelar penertiban APK dilakukan.

Kegiatan ini dilakukan bersama Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Polres Blitar Kota serta KPU Kota Blitar yang dibagi menjadi tiga rute sesuai dengan wilayah Kecamatan di Kota Blitar. Dari total APK sebanyak 22 yang melanggar tersebut sebanyak 8 buah APK telah diturunkan sendiri oleh tim kampanye masing-masing partai. Dari pengamatan dilapangan sisa APK yang ditertibkan sejumlah 15 buah yang terbagi dari Kecamatan Sukorejo sebanyak 2 buah, Kecamatan Sananwetan sebanyak 7 buah dan Kecamatan Kepanjen Kidul sebanyak 5 buah.

“Penertiban sejumlah APK yang melanggar aturan ini sudah sesuai dengan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye, penertiban dilakukan selama dua hari karena terkendala dengan alat untuk menurunkan sejumlah APK yang berukuran besar”, sambung Drs. Bambang Arintoko yang ditemui sesuai kegiatan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Blitar ini juga menambahkan bahwa APK yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan dimana pelanggaran terbanyak adalah terpasang pada tiang listrik dan dipaku pada pohon.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0