jatim.bawaslu.go.id – Tulungagung. Kegiatan reses pada masa tahapan kampanye, menjadi perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Melalui surat Nomor S-2081/K.BAWASLU/PM.00.00/XII/2018, Bawaslu mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pengawasan kampanye dalam masa reses bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang kebetulan mencalonkan kembali pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Surat ini ditujukan kepada jajaran pengawas Pemilu di seluruh Indonesia dan pengawas Pemilu Luar Negeri. Pada surat tertanggal 14 Desember 2018 itu pada pokoknya memerintahkan jajaran pengawas Pemilu untuk melaksanakan 2 (dua) hal, yakni: (a) Memastikan kegiatan yang dilakukan pada masa reses bukan merupakan kegiatan kampanye Pemilu; dan (b) Memastikan kegiatan yang dilakukan pada masa reses tidak terdapat pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan penyebaran BK (Bahan Kampanye).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, SH., M.Hum, MM., pada saat ditemui di kantornya Kamis (27/12/2018) menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat khusus membahas tindaklanjut SE 2081 tersebut. Hasilnya disepakati bahwa direncanakan pada minggu kedua Bulan Januari 2019 akan mengadakan acara sosialisasi yang mengundang seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol), pimpinan fraksi atau pimpinan DPRD dan stakeholders lainnya. Untuk mempercepat penyampaian informasi sebelum dilaksanakannya sosialisasi tersebut, Bawaslu Tulungagung akan mengirimkan surat himbauan dimana substansinya sama dengan instruksi Bawaslu RI.

“Kita sebenarnya sudah putuskan untuk mengundang mereka pada minggu kedua Januari 2019 nanti. Tapi sebelum itu, terlebih dulu kita juga kirimkan surat himbauan agar informasi ini segera diterima oleh para anggota dewan maupun pimpinan Parpol yang kebetulan calon legislatifnya adalah petahana atau incumbent”, ujar Fayakun.

Tambah Fayakun, masa reses ini memang rawan. Di satu sisi ia merupakan hak anggota DPRD yang kebetulan mencalonkan kembali pada Pemilu 2019. Namun pada sisi lain juga harus dipastikan bahwa reses adalah beda dengan kampanye, dan tidak boleh dipakai menjadi ajang kampanye yang disertai dengan atribut kampanye seperti APK dan BK. Agar informasi dan himbauan ini efektif, surat tidak saja ditujukan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi di DPRD, melainkan juga kepada pimpinan Parpol. Sebab reses tidak hanya dilakukan oleh incumbent anggota DPRD di tingkat Kabupaten, namun juga DPRD Provinsi dan DPR RI. “Harapanya pimpinan Parpol dapat meneruskan informasi tersebut secara berjenjang, setidaknya kepada pelaksana kampanye mereka di tingkat Kabupaten”, kata alumnus Universitas Merdeka Malang ini. (arm)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0