jatim.bawaslu.go.id – Sampang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu), yang turunan dari undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada semua organisasi kepemudaan diantaranya, PMII, HMI, GMNI, GP Ansor, ISNU, FATAYAT, IPNU, BEM STAINATA, STAIM, STKIP, POLTERA, serta pemantau Pemilu KIPP dan Saka Bhayangkara di Pondok Wisata Hotel Camplong Sampang.

Sosialisasi tersebut merupakan inisiatif Bawaslu Kabupaten Sampang untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan, selain itu untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa selain Bawaslu masyarakat juga menjadi pemantau atau pengawas Pemilu. Berdasarkan peraturan Bawaslu, masyarakat juga memiliki andil besar dalam menyukseskan Pemilu 2019, yakni organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, atau LSM bisa memantau Pemilu. Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan dengan melibatkan pengawasan partisipatif OKP dan pemantau.

“Secara sederhana, mengajak seluruh lapisan masyarakat utamanya pemuda untuk menyaksikan dan memantau tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu. Selain itu, juga menginformasikan atau melaporkan jika ada indikasi pelanggaran baik langsung kepada Bawaslu atau kepada Panwascam, PPL, dan PTPS”, kata Amin dihadapan audien.

Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun mengungkapkan bahwa kinerja Bawaslu tidak akan maksimal tanpa ada partisipasi dari masyarakat. Pihaknya tidak bisa dipungkiri bahwa Bawaslu juga punya keterbatasan. Dan secara umum tanggung jawab suksesnya pelaksanaan Pemilu bukan hanya penyelenggara dan pengawas, melainkan semua masyarakat.

“Oleh karena itu sangat dibutuhkan peran pemantau khususnya para kaum muda. Sebab kaum muda adalah generasi yang potensial, faham dan mengerti UU dan aturan, maka dari itu kami sangat berharap sekali partisipasi para sahabat-sahabat OKP baik extra maupun intra dalam tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2019. Minimal memberikan informasi jika ada indikasi pelanggaran atau kecurangan”, ujar dia.

Pihaknya berharap dalam setiap tahapan khususnya pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, pemantau baik secara kelembagaan atau perorangan dapat membantu Bawaslu dalam pengawasan serta pencegahan pelanggaran Pemilu.

“Minimal menginformasikan atau mengingatkan Bawaslu manakala ada hal-hal yang tidak terjangkau dalam pengawasan Bawaslu”, tambah dia.

OKP di lingkungan Kabupaten Sampang yang ingin menjadi pemantau secara kelembagaan bisa langsung mendaftarkan ke Bawaslu Kabupaten Sampang.

“Apabila teman-teman OKP ingin menjadi pemantau secara kelembagaan, kami persilahkan langsung mendaftarkan diri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sampang, untuk mendapatkan legalitas dan akreditasi”, Pungkasnya. (Z.A/div.PHL)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0