jatim.bawaslu.go.id – Banyuwangi. Memasuki tahap masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Kepolisian Republik Indonesia Resort Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus mengintensifkan koordinasi dan konsolidasi.  Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut nota kesepakatan bersama antar tiga elemen penegak hukum tersebut.

“Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu dalam Pemilu 2019, Anggota sentra Gakkumdu diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat dan tidak memihak”, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim.

Karena menurut hasil evaluasi, lanjut Hamim, penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang kerap terjadi persoalan karena ketidaksamaan persepsi dan penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang diatur oleh Undang-undang Pemilu.

“Penyamaan persepsi dalam koordinasi dan konsolidasi yang rutin kami lakukan secara bersama-sama ini, setidaknya bisa menghasilkan solusi atas permasalahan yang kerap dihadapi dilapangan dalam penanganan tindak pidana Pemilu, serta kesamaan pola penanganan yang sesuai dengan SOP di Gakkumdu”, pungkas Hamim.

Dengan bersinergi, optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Banyuwangi bukan isapan jempol belaka. Sentra Gakkumdu Kabupaten Banyuwangi akan semakin siap dan kuat melakukan penanganan setiap dugaan pelanggaran pidana Pemilu baik hasil temuan pengawas Pemilu maupun laporan dari para pihak. (tim)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0