jatim.bawaslu.go.id – Trenggalek. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melaksanakaan kegiatan sosialisasi pengawasan Kakpanye melalui media massa (Cetak dan Elektronik) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di hotel hayam wuruk yang di hadiri oleh 62 peserta yang terdiri dari Ketua Panwascam Se-Kabupaten Trenggalek, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Direktur Radio Se-Kabupaten Trenggalek yang diselenggaran pada Hari Rabu 21 November 2018.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang dalam sambutannya menjelaskan peran media massa sangat penting dalam perjalanan bangsa dan negara ini, kita tahu peran media dalam menggugah semangat perjuangan untuk meraih kemerdekaan bangsa ini.

“Peran media sangat signifikan, maka perlu ada regulasi yang disepakati stakeholder untuk melaksanakan Pemilu ini. Peran media bagaimana menciptakan Pemilu yang aman dan damai. Ada peribahasa senjata paling ampuh adalah pena, media massa bisa dikatakan seperti itu”, ungkap Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Ely Anggraini (Kordiv. Humas dan Hubal) yang turut menyampaikan pemaparan materi pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran iklan kampaye pemilihan umum tahun 2019. Media punya pola kerja sendiri setiap ada kasus apapun dan kapanpun siap 24 jam mencari pemberitaan secara cepat dan tepat itulah ritme atau pola kerja di media.

“Perlu duduk bersama antara Bawaslu dan media  untuk menyamakan persepsi bagaimana aturannya jangan sampai aturan baru tidak diketahui oleh media, sehingga media meliput yang dilarang dalam aturan penyelenggara. Kami butuh media, karena media dapat menjangkau ke seluruh pelosok daerah, ruang lingkup waktu penyiaran dan pemuatan iklan kampanye, dalam waktu iklan kampanye, tahun 2015 media susah mencari iklan, beda dengan Tahun  2014 calon dapat memasang iklan berapapun di media cetak maupun elektronik. Hal ini dikarenakan pada tahun 2015 sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu, boleh memasang iklan kampanye dengan syarat  yang difasilitasi oleh KPU, dalam aturan kampanye, kampanye media massa berlaku kumulatif, memuat visi ,misi, program dan citra diri. Silahkan teman-teman jurnalistik memberitakan tidak usah takut, yang penting beritanya adil dan berimbang”, ujar Ely.

Bawaslu memegang prisip lebih baik mencegah daripada mengobati. Peran media sangat penting bisa memberikan konsep ke masyarakat, kami sangat mengapresiasi bagaimana media bisa mentransformasikan kepada masyarakat sehingga dapat diterima masyarakat. “Proses demokrasi dan proses Pemilu, menjadi Pemilu yang berintegrasi dan bermartabat semua itu tidak lepas dari peran  media”, ujar Ahmad Rokhani dalam penutupan sosialisasi pengawasan kampanye melalui media massa (Cetak dan Elektronik) pada pemilihan umum tahun 2019.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0