jatim.bawaslu.go.id – Sumenep. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menerima laporan dari 3 Kecamatan yang melayangkan surat rekomendasi ke partai PPP, PAN, PKB, Demokrat dan Berkarya Serta Partai Pengusung Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden no urut 1 Jokowi- Makruf Amin sehubungan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan.

Dari data yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Sumenep terdapat 352 APK berupa baliho dan banner serta spanduk  yang terdata salah dalam tata cara pemasangan dan lokasi yang dilarang. Pemasangan tersebut rata- rata di pasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, lokasi yang dilarang serta dipasang membentang dijalan raya.

Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bluto A. Fawaid saat di hubungi via telpon minggu (18-11-2018) menyampaikan, untuk pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan di Kecamatan Bluto sendiri berada di tiga desa diantaranya adalah Desa Kapedi sebanyak 70 APK, Desa Pakandangan Barat 110 APK, dan di Desa Bluto terdapat 54 APK  rata-rata berupa banner dan baliho dari Paslon Presiden dan Wakil Presiden no urut 1 Jokowi-Makruf Amin yang dipasang di pohon, tiang listrik dan tempat ibadah.

“Atas dasar data tersebut kami Panwaslu Kecamatan Bluto melayangkan surat rekomendasi kepada partai pengusung Paslon No urut satu yang berisi tentang himbauan agar segera menurunkan APK yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor. 835/HK.03.1-Kpt/3529/KPU-Kab/IX/2018 tentang fasilitas, penambahan dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Sumenep dalam kurun waktu 1×24 jam. Jika dari pihak pengusung tidak mengindahkan surat yang kami layangkan, kami pastikan untuk segera berkoordinasi dengan kasi trantibmas Kecamatan Bluto untuk membantu menurukan APK tersebut”, tegasnya.

Koordinator divisi PHL Bawaslu Kabupaten Sumenep Abdur Rahem menerangkan, bahwa dua Kecamatan lainnya yang juga turut melayangkan surat rekomendasi adalah Panwaslu Kecamatan Batang-batang dan Kecamatan Guluk-guluk.

“Untuk di Kecamatan Guluk-guluk, APK yang terpasang berada di dua desa diantaranya Desa Payudan Nagger dan Desa Bragung berupa banner dari Calon Legislatif (Caleg)  yang mencalonkan diri melalui partai Berkarya terpasang di pohon dan spanduk calon legislatif dari partai Demokrat  yang dibentangkan di tengah jalan. Pada minggu malam saya menerima laporan bahwa setelah surat rekomendasi dikirimkan ke PAC partai masing-masing, kedua tim pemenangan Caleg tersebut menyatakan siap menurunkan APK yang tidak sesuai dengan aturan”, ungkap Abdur Rahem.

Sedangkan di Kecamatan Batang-batang juga melayangkan surat rekomendasi yang berisi tentang himbauan penurunan APK yang tidak sesuai aturan dengan batas waktu 1×24 jam. Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Sumenep alat peraga kampanye yang terpasang sebanyak 116 APK yang rata rata juga berupa banner dan baliho yang berada di empat desa diantaranya Desa Dapenda, Legung Timur, Bilangan Dan Desa Kolpo.

“Di wilayah Batang-batang sendiri lebih bervariasi ya, karena ada kurang lebih 6 Caleg dari 4 partai yang memasang APK tidak sesuai. Menyikapi hal tersebut insya Allah dalam waktu dekat kami akan coba duduk bersama dengan pimpinan Partai Politik (Parpol) berdiskusi dan merumuskan bersama bagaimana kampanye yang panjang berjalan lancar, tertib dan damai”, tegasnya.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0