jatim.bawaslu.go.id – Lamongan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mengadakan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Hall Hotel Mahkota Lamongan, Jum’at sore (23/11/2018).

Hadir dalam sosialisasi ini Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Miftahul Badar, Anggota Bawaslu Kabupaten Lamongan Toni Wijaya, S.H., Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamongan M. Ro’is, S.H. M.Hum, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan Drs. Ismunawan, M.M., SKPD, Kepala Dinas, OPD, Camat se Kabupaten Lamongan, Narasumber dan segenap Undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan Miftahul Badar mengungkapkan dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa Bawaslu diamanatkan untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, dan juga ASN dilarang bertindak menguntungkan dan berpihak kepada salah satu calon serta undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas mereka dalam pemilihan umum tahun 2019.

Kegiatan ini juga dalam rangka mencegah keterlibatan ASN dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

“ASN dalam Pemilu 2019 menjadi sangat strategis, selain memiliki posisi dalam pemerintahan khususnya daerah, tetapi juga memiliki segenap kekuatan untuk mendulang suara. Bapak/ibu sekalian, hal-hal yang boleh dan tidak boleh mari dijaga bersama sehingga kita semua selamat sampai akhir nantinya”, kata Badar.

Miftahul Badar menambahkan bahwa ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Bukan cuma ASN tapi TNI, POLRI serta seluruh pejabat negara di Kabupaten Lamongan mulai Bupati sampai Kepala Desa serta perangkat Desa dilarang mengambil keputusan yang berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu nantinya.

“Berdasar undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019 kami mengingatkan bahwa ASN, termasuk juga TNI, Polri dan segenap pejabat daerah Kabupaten Lamongan, Bapak Bupati, Kades hingga perangkat desa dilarang mengambil keputusan dan bertindak menguntungkan salah satu calon”, jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan dalam sambutannya, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lamongan, Drs. Ismunawan, M.M. mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Daerah dirinya sangat mengapresiasi acara sosialisasi Bawaslu Kabupaten Lamongan. Dan sesuai amanat undang-undang 7 tahun 2017 pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi baik SDM PNS daerah dan fasilitasi kegiatan sosialisasi ini adalah wujud kerjasama tersebut. Kepala BKD Kabupaten Lamongan, Drs. Ismunawan, M. M. dasar pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pemilu 2019 adalah UU ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan umum apalagi mengkampanyekan salah satu calon.

“Sangat tepat, kegiatan ini adalah wujud kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dengan Bawaslu Kabupaten Lamongan, sesuai amanat UU 7 tahun 2017 Pemda yakni memfasilitasi baik SDM PNS daerah maupun kegiatan soalisasi. Selamat mengikuti kegiatan, selamat bertanya kepada pemateri, kepada Bawaslu Kabupaten Lamongan, semoga dapat segera ditindaklanjuti hingga tataran bawah”, ungkap Sekda Kabupaten Lamongan dalam hal ini diwakili oleh Ismunawan dalam sambutan serta pembukaan acara sosialisasi.

Pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah Drs. Suwaji, M.M dari Inspektorat Kabupaten Lamongan, Harianto, S.Pd., MAP dari BKD Kabupaten Lamongan dengan materi netralitas ASN dalam Pemilu 2019 dan Miftahul Badar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lamongan.

Pemaparan materi pada sosialisasi ini dipandu oleh Moderator M. Ro’is S.H, M.Hum selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lamongan.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0