jatim.bawaslu.go.id – Tulungagung. Salah satu tujuan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Strateginya adalah dengan melakukan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. Menyadari betul fungsi pencegahan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyempatkan diri mengundang seluruh Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Kabupaten Tulungagung, guna memberikan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu 2019. Kegiatan ini digelar secara maraton selama 4 (empat) hari, mulai 13 – 16 Nopember 2018 bertempat di kantor Kecamatan pada 19 Kecamatan di Tulungagung.

Koordinator Divisi (Kordiv) SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman, S.Sos.,M.Si., menjelaskan kegiatan ini merupakan rangkaian dari giat sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar di level Kabupaten dan Kecamatan. “Untuk yang Kabupaten kita sudah mengundang personil Bhabinkamtibmas se- Kabupaten Tulungagung, dengan menghadirkan narasumber langsung Ketua Bawaslu Jatim. Sedang di tingkat Kecamatan, secara khusus kita mengundang seluruh Kepala Desa/Lurah dan BPD, dengan menghadirkan narasumber seluruh pimpinan/komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung”, ujar Arman sapaan akrab Suyitno Arman.

Lanjut Arman, Bawaslu menyadari bahwa Kepala Desa, Lurah, BPD, dan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari tiga pilar penting pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan. Mereka rata-rata juga merupakan tokoh masyarakat penting, yang ketokohanya sering menjadi panutan atau acuan bagi kelompok masyarakat lainnya. “Dengan  memberikan informasi yang tepat kepada mereka, diharapkan pengawasan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya hingga ke tingkat bawah bisa efektif. Juga harus di sadari para Kepala Desa atau BPD ini juga rentan terhadap politisasi pengaruh dan jabatan, sehingga sejak dini harus diberikan informasi yang benar tentang Pemilu 2019”, tambah alumni Universitas Airlangga Surabaya ini.

Salah satu Kepala Desa asal Desa Manding Kecamatan Pucanglaban bernama Mari, mengakui menyambut baik kegiatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tulungagung ini. Menurut dia, Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 sangat kompleks, karena itu perlu dijelaskan lebih fokus utamanya yang berkaitan dengan Kepala Desa. “Sosialisasi semacam ini sangat penting dan sangat kami butuhkan. Dengan penjelasan yang gamblang, kami ini jadi tahu hak dan kewajiban kami”, kata Mari.

Di Kabupaten Tulungagung terdapat 19 Kecamatan dengan 271 Desa/Kelurahan, sehingga untuk menuntaskan rangkaian kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini dibutuhkan waktu selama 4 (empat) hari. Dalam satu hari mampu dijadwal untuk 4 hingga 5 Kecamatan, dengan membagi habis personil Komisioner Bawaslu Kabupaten yakni Fayakun, SH., M.Hum., MM., Suyitno Arman, S.Sos.,M.Si., Endro Sunarko, S.Pd., Z. Rofiqatin, SH., dan Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I sebagai narasumber. (arm)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0