jatim.bawaslu.go.id – Bondowoso. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso melakukan sosialisasi pengawasan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kepada partai politik peserta Pemilu 2019 Serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Kabupaten Bondowoso.

“Kegiatan ini untuk mensosialisasikan beberapa peraturan mengenai kampanye, dengan harapan kampanye yang akan dilaksanakan tetap berjalan lancar serta kondusif, damai, dan tujuan kampanye tercapai”, Tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso.

“Makshun mengatakan dalam acara sambutan sosialisasi ini, pihaknya secara khusus mengundang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik (Parpol) serta OKP yang nantinya akan menyampaikan dan bersama – sama serta mengajak seluruh peserta Pemilu 2019 mendiskusikan soal kampanye di wilayah peserta Pemilu masing-masing yang di anggap adalah konstituennya.”

“Makshun mengatakan Bawaslu tidak bisa menghalangi kampanye yang sudah sesuai aturan yang berlaku”, ucapnya.

“Namun, Bawaslu memandang perlunya kesepakatan dengan Partai Politik dan KPU terkait batasan kampanye atau APK yang sudah di bahas di Peraturan KPU mana yang di anggap sesuai peraturan yang ada atau tidak.”

“Ini yang harus didiskusikan bersama”, jelas Makhsun.”

Makhsun mengatakan dalam peraturan secara tegas dinyatakan partai politik peserta Pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan politik uang. Makhsun meminta agar Pemilu 2019 nantinya berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0