jatim.bawaslu.go.id – Nganjuk. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satpol PP beserta pihak terkait telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan perundang-undangan. Penertiban APK ini adalah hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk dengan pihak terkait yaitu Satpol PP, KPU, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, dan Dinas perijinan pada hari Rabu, 15 Nopember 2018 lalu, dan disepakati untuk pelaksanaan penertiban secara serempak di semua titik wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penertiban yang dilaksanakan secara serempak baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan di wilayah Nganjuk menurut Abdul Azis selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk selain sebagai tindakan pelanggaran juga diharapkan dapat menjadi pendidikan politik kepada masyarakat. Bahwa meskipun tahun 2019 adalah pesta demokrasi oleh rakyat namun harus tetap mengedepankan aturan-aturan yang berlaku, dan menjunjung tinggi keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Banyak sekali spanduk yang dipasang di pohon-pohon, melintang di jalan, dan juga baliho yang dipaku di pohon-pohon. Hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) sehingga perlu adanya penertiban”, tambah Fina Lutfiana Rahmawati selaku Kordiv penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk. (FN)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0