jatim.bawaslu.go.id – Jember. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember aktif sosialisasikan terkait kampanye berdasarkan perundang-undangan maupun Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Pemilu serentak tahun 2019 mendatang.

Devi Aulia Rahim Anggota Komisioner Bawaslu Jember mengatakan, sosialisasi ini dilakukan dengan tersurat maupun sosialisasi secara langsung terhadap peserta Pemilu, Aparatul Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ormas dan Awak Media.

Berpijak pada tahapan kampanye Pemilu 2019 PKPU 5 Tahun 2018 no 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 yang ditetapkan KPU, calon Anggota DPR dan DPD boleh berkampanye pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, ditambah kampanye melalui media sosial 21 hari sebelum hari tenang, yakni dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Pada  masa kampanye hari ini lazimnya para calon legislatif mencari dukungan dan menyampaikan Visi, Misi, janji politik dan program dari partainya untuk mendulang suara sebanyak- banyaknya di wilayah dapilnya masing-masing untuk bisa mendapat kursi di legislative.

Legislator yang mencalonkan lagi di kontestasi politik 2019 sudah memanfaatkan jadwal tahapan kampanye yang sudah di atur dalam  PKPU, sementara itu masa reses bagi anggota dewan dimana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR untuk menjumpai  konstituen di dapilnya masing-masing.

Devi Aulia Rahim menambahkan, masa reses itu Berpotensi disalahgunakan untuk kampanye Pemilu legislatif tahun 2019 mendatang,. “Reses boleh karena itu tugas beliau untuk turun ke daerah. Tapi itu tidak boleh berkampanye, karena reses itu menggunakan anggaran Negara”, kata Devi Aulia Rahim salah satu anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka menegaskan, pada masa reses dilarang melakukan kampanye karena reses di biayai oleh Negara, pihak kami akan mengawasi langsung terkait potensi penyalahgunaan reses untuk kampanye, Bawaslu Jember dan jajarannya harus proaktif melakukan upaya  pendekatan persuasif jika di lapangan ada indikasi penyalahgunaan masa reses untuk kampanye, imbuhnya. (Rois)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0