jatim.bawaslu.go.id – Tulungagung. Sebanyak 112 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tulungagung diketahui melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2017. Setelah dibahas dalam rapat pleno, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung akhirnya secara resmi memutuskan meneruskan kasus ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  Penegasan ini disampaikan Koordinator Divisi PP (Penindakan Pelanggaran) Bawaslu Kabupaten Tulungagung Zuhrotur Rofiqatin, SH., ditemui di kantornya, Jum’at (23/11/2018).

Menurut Fifiq (sapaan Zuhrotur Rofiqatin), 112 titik pemasangan APK yang diduga menyalahi ketentuan Perbup ini tersebar di 8 (delapan) Kecamatan, yakni Besuki, Boyolangu, Campurdarat, Gondang, Karangrejo, Pakel, Tulungagung, Tanggunggunung, dan Kecamatan Sumbergempol. Adapun jenis pelanggarannya yang tidak sesuai ketentuan Perbup diantaranya adalah pemasangan tepat di atas jembatan, dipaku di pohon, serta dipasang ditiang-tiang listrik/telepon.

“Kita sudah klasifikasikan beberapa titik pemasangan yang menyalahi Perbup, yakni pemasangan tepat di atas jembatan, APK yang dipaku di pohon-pohon, serta sebagian lagi ada APK yag dipasang ditiang listrik atau telepon. Hal ini melanggar Perbup 49 tahun 2017 pasal 16 ayat (1). Di situ jelas-jelas disebutkan beberapa tempat yang dilarang untuk dipasangi reklame baik untuk kepentingan komersial maupun even lain seperti kegiatan partai politik pada masa kampanye”, ujar alumnus Universitas Muhammadiyah Malang ini.

Lebih jauh Fifiq menambahkan, dari 112 titik pemasangan bermasalah ini paling banyak adalah APK dalam bentuk baliho yakni sebanyak 90 kasus. Sisanya APK lain dalam bentuk spanduk 2 kasus, billboard 4 kasus, dan umbul-umbul 16 kasus.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, SH., M.Hum, MM., tidak menampik kenyataan itu. Menurut dia Bawaslu Kabupaten Tulungagung telah melakukan rapat pleno komisioner, dan diputuskan bahwa terhadap APK yag melanggar ketentuan Perbup atau Perda kasusnya segera dilimpahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.

“Kita sudah teruskan kasus ini ke Bupati cq. Satpol PP untuk ditindaklanjuti, melalui surat nomor 1269/K.JI-29/HM.02.00/XI/2018 tertanggal hari ini (Red. 23 november 2018). Pol PP adalah aparat teknis pemerintah daerah yang punya kewenangan untuk menegakkan setiap Perda atau Perbup. Kita sih berharap masalah ini segera klir”, kata Fayakun.

Tambah Fayakun, seminggu sebelumnya pihaknya memang telah melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Sapol PP Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait masalah ini.  Satpol PP sendiri berjanji akan segera melakukan penertiban setelah menerima surat resmi dari Bawaslu. (arm)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0