jatim.bawaslu.go.id – Kota Malang. Ketentuan pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu, menjadi pokok pembahasan dalam rapat koordinasi pelaksanaan kampanye di Bawaslu kota Malang ( 31/10).

Rapat koordinasi yang di gagas Bawaslu Kota Malang ini merupakan rangkaian upaya koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kepolisian dan Bakesbangpol Kota Malang terkait adanya perbedaan ketentuan jangka waktu kewajiban penyampaian pemberitahuan kampanye antara PKPU, Peraturan Kapolri. Sementara itu juga ada ketentuan lain terhadap pemakaian tempat kampanye yang merupakan aset pemerintah daerah menjadi pertimbangan pihak kepolisian mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) Kepolisian. Menyikapi hal ini, Bawaslu Kota Malang mengundang KPU, Kepolisian dan Bakesbangpol untuk menyamakan presepsi guna memperoleh pemahaman yang sama sebelum dilakukan sosialisasi ke partai politik.

Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Kota Malang ini mengurai beberapa persoalan terkait ketentuan tentang kewajiban pelaksana kampanye untuk menyampaikan pemberitahuan ini, menemukan beberapa persoalan.

Dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018 menyatakan bahwa tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatan. Dasar pemberitahuan inilah yang digunakan kepolisian untuk mengeluarkan STTP Kepolisian sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.

Ketentuan penyampaian pemberitahuan kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai tenggat waktunya. Sementara itu dalam Peraturan Kapolri, sebagaimana penjelasan AKP. Budiwin Kasat Intel Polres Malang Kota bahwa prosedur penerbitan STTPK adalah 7 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

“ada dua hal yang perlu digaris bawahi adalah pertama dalam ketentuan pelaksanaan kampanye sifatnya adalah pemberitahuan kepada kepolisian, artinya bukan ijin. Dengan demikian kegiatan yang telah ada pemberitahuan atau tidak ada pemberitahuanpun tetap kami turunkan petugas keamanan”, terang Kasatintel Polresta tersebut.

“Dalam kegiatan kampanye sifatnya pemberitahuan, tetapi jika ada kampanye terbuka kemudian juga dikemas dengan hiburan misal dangdutan maka harus dilengkapi ijin keramaian atau ijin penutupan jalan, hal inilah yang harus dipahami oleh peserta pemilu sebelum melaksanakan kegiatan kampanye”, lanjut Budiwin Kasat Intel.

Penjelasan Ashari anggota KPU Kota Malang divisi Sosialisasi, berdasarkan ketetuan peraturan KPU tentang kampanye, pelaksana kampanye dan tim kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan kepada KPU 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan, hal ini berlaku pada kampanye dengan metode rapat pertemuan terbatas dan rapat pertemuan tatap muka. Sedangkan untuk rapat umum terbuka maka pelaksana kampanye harus menyampaikan pemberitahuan lima hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaksana kampanye sebelum melaksanakan kampanye. Pertama menyangkut lokasi pelaksanaan kampanye merujuk SK KPU tentang penetapan lokasi kegiatan, kedua menyangkut pengamanan dan keramaian merujuk pada kepolisian dan menyangkut tempat yang digunakan terutama yang menyangkut aset pemerintah yang diperbolehkan digunakan kampanye seperti gedung, lapangan pemerintah yang disewakan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kesimpulan dari hasil rapat koordinasi ini adalah sebagai berikut;

Pertama, waktu pemberitahuan diatur dalam peraturan KPU, Kedua, perlu dilakukan sosialisasi bersama antara KPU, Bawaslu, Pemda dan Kepolisian terkait dengan prosedur pemberitahuan kegiatan kampanye. Ketiga, inventalisir lokasi, lapangan terbuka, gedung aset pemda sampai aset RW/LPMK. Keempat, pemberitahuan kegiatan kampanye wajib memberitahukan kepada KPU, Kepolisian dan Bawaslu. Kelima, perlu audiensi Penyelenggara Pemilu, Kepolisian, Kesbangpol, Kodim dengan Walikota. ( Alim/PHL)

By

One thought on “Kampanye Wajib Menyampaikan Pemberitahuan”
  1. Sukses untuk Bawaslu Kota Malang

    Terbangunnya sinergitas antara KPU Kota Malang, Bawaslu Kota Malang, Kepolisian dan Pemerintah Kota Malang, akan memberikan kontribusi yang luar biasa dalam suksesnya pemilu tahun 2019 serta terpeliharanya situasi kota malang yang aman dan konsudif…

Comments are closed.

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0