jatim.bawaslu.go.id – Tulungagung. Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengumpulkan Koordinator Divisi (Kordiv) HPP (Hukum dan Penindakan Pelanggaran), serta Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tulungagung dan Panwaslu Kecamatan Kauman. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di kedua wilayah tersebut. Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kabupaten Tulungagung yaitu Zuhrotur Rofiqatin, SH.

Menurut Fifiq (sapaan Zuhrotur Roriqatin), hasil review rekapituasi Form A (Pengawasan) ditenggarai ada beberapa tempat pemasangan APK di kedua wilayah tersebut (Kecamatan Kauman dan Kecamatan Tulungagung) yang diduga kuat tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Beberapa item yang di duga dilanggar tersebut adalah APK dipasang di tempat ibadah, di lingkungan fasilitas milik pemerintah,  dan di pepohonan. Karena itu untuk memastikan tindak lanjut dari temuan tersebut pihaknya perlu memanggil Kordiv PHL dan HPP Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.

“Kita ingin mendapatkan gambaran atau informasi utuh terkait temuan beberapa APK yang diduga kuat dipasang tidak sesuai dengan ketentuan di dua kecamatan ini. Ya, ini semacam supervisi lah. Selanjutnya akan kita putuskan untuk menentukan langkah-langkah yang konkrit dan efektif, sesuai dengan tugas dan kewenangan kita”, ujar Fifiq.

Rapat yang dimulai pukul 11.oo WIB tersebut baru berakhir pukul 19.oo WIB. Setelah dilakukan pembahasan hampir 8 jam, akhirnya diputuskan beberapa poin tindak lanjut yang dilakukan Panwascam, yakni: (1)  dituangkan dalam Form A (pengawasan), (2) Dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota, (3) Rekomendasi yang diteruskan kepada para pihak untuk di tindaklanjuti.

Fifiq menambahkan, sesuai dengan isi rekomendasi, seluruh APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut harus diturunkan atau ditertibkan selambatnya 1×24 jam sejak surat rekomendasi diterima. Jika tidak, maka Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten Tulungagung akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. (Arm-Ndro)

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0