jatim.bawaslu.go.id –  Magetan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menemukan 560 data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Temuan tersebut adalah hasil analisis di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan.
Dari data pemilih ganda tersebut, Bawaslu melakukan pencermatan dan verifikasi faktual bersama KPU Magetan. Dari data tersebut diperoleh hasil sebanyak 341 pemilih ganda yang harus dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan adanya penghapusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan menetapkan jumlah pemilih sebanyak 537.181 dari jumlah awal sebanyak 537.522 pemilih.
Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Magetan pada tanggal 12 September 2018 di Kantor KPU Magetan. Acara tersebut dihadiri Bawaslu, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Bersamaan dengan penetapan DPTHP tersebut, Bawaslu Magetan meminta partisipasi aktif masyarakat termasuk partai politik peserta Pemilu 2019 dalam pengawalan DPT, karena menjadi bagian penting dari legitimasi kualitas pemilu.
Selanjutnya, Bawaslu meminta kepada Panwascam untuk mengirim data yang dihapus by name by address. Sebab data tersebut dibutuhkan untuk bahan rapat pleno di tingkat provinsi.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0