jatim.bawaslu.go.id – Kota Batu. Bawaslu Kota Batu melaksanakan koordinasi stakeholder dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu Kota Batu, untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan melakukan Audiensi ke DPRD Kota Batu.
Bawaslu Kota Batu melaksanakan audiensi ke ke DPRD Kota Batu bertujuan untuk bisa menginforamsikan tentang kelembagaan Bawaslu Kota Batu yang telah dipermanenkan sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017. Dalam kesempatan ini Bawaslu juga berpesan kepada anggota dewan yang hadir pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang harus berkualitas dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan untuk pengawasan sudah mulai dilakukan pihak Bawaslu. Mulai pengumuman awal pelaksanaan kampanye pada tanggal 23 september 2018 serta pada tanggal yang sama akan di umumkan Penetapan DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu oleh KPUD Kota Batu.
Tidak hanya itu saja, pihak Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap pelanggaran sebelumnya melalui evaluasi, dalam penyampainya bahwa mayoritas pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur dari sisi administrasi.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farbi menambahkan bahwa sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memperkuat wewenang Bawaslu. Lembaga ini tak lagi sekadar pemberi rekomendasi, tetapi sebagai eksekutor atau pemutus perkara. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 461 ayat (1) UU No 7/2017, di mana Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki wewenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.
Supriyanto Anggota Bawaslu Kota Batu Divisi HPP mengungkapkan, “Kita juga memiliki aturan dalam pengawasan, dalam pelaporan yang ditemukan harus bisa dilaksanakan terhitung 7 hari kerja setelah Temuan atau Laporan diterima dan diregistrasi dan 7 hari kerja untuk keterangan tambahan dan kajian. Jika tidak maka kami tidak bisa meregistrasinya sebagai laporan”.
Makanya dalam penyampaian ini, harus disertai dengan materi pelanggaran. Sehingga Bawaslu Kota Batu bisa langsung melakukan pengawasan secara prosedural.
“Jika memang menemukan langsung laporan, siapa, dimana dan kapan. Tanpa adanya ini, hanya berupa laporan saja, laporan tetap kami terima, namun sebagai laporan yang akan kami tindak lanjuti mencari buktinya”, pungkas Supryianto dalam penjelasannya.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0