jatim.bawaslu.go.id – Magetan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan mengantisipasi adanya sengketa dalam tahapan Pemilu 2019 dengan melakukan rapat koordinasi dengan KPU, Polres, dan Bakesbangpol di kantor Bawaslu Magetan.

Koordinasi ini diselenggarakan setelah KPU telah mengeluarkan keputusan terkait dengan Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Magetan. Selain itu, dibahas juga kemungkinan sengketa terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang harus dilaporkan masing-masing partai politik kepada KPU maksimal tanggal 22 September 2018.

Untuk diketahui, sebanyak 459 daftar caleg yang terdiri dari 259 laki-laki dan 200 perempuan didaftarkan oleh 15 partai politik ke KPU Magetan. Dari caleg tersebut semuanya lolos dan telah ditetapkan menjadi DCT. Adapun salah satu partai yaitu PKPI tidak mendaftarkan calegnya.

Terkait dengan LADK, semua pihak yang hadir dalam rapat ini sepakat bersama-sama mengawal partai politik untuk segera melaksanakannya, karena waktunya yang semakin mepet dengan batas akhir pelaporan.

“Masalah DCT di Magetan kita pastikan tidak ada persoalan karena semuanya lolos. Tapi persoalan LADK ini tidak bisa dianggap sepele, karena sanksi bagi partai politik yang telat melaporkan ke KPU adalah didiskualifikasi dari keikutsertaan dalam Pemilu 2019. Padahal hari Sabtu pihak bank tutup, tidak bisa melayani pembukaan rekening dana awal kampanye. Berarti tinggal Jum’at saja kesempatannya. Mari kita sama-sama mengingatkan agar hal ini tidak menjadi masalah di kemudian hari.” kata Hendrad Subyakto, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magetan.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0