Ketua Bawaslu RI Muhammad (kanan) dan Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah (kiri) saat memberikan arahan pada pembukaan Rapat Penyusunan Standar Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pilkada 2017, di Pasar Baru Square Hotel, Bandung, Kamis (28/4) malam.

Bandung, Badan Pengawas Pemilu – Mengundang sejumlah Pimpinan Bawaslu Provinsi yang akan melaksanakan pemilihan pada 2017, Bawaslu menggelar Rapat Penyusunan Standar Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pilkada 2017 pada 28-30 April 2016 di Bandung, Jawa Barat. Penyusunan standar pengawasan didasari pada hasil evaluasi pengawasan Pilkada 2015 serta perkembangan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Rapat tersebut digelar untuk mengidentifikasi peta potensi rawan pada tahapan kampanye dan dana kampanye menjadi early warning sistem bagi pengawas pemilu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye. Salah satu forum tersebut membahas mengidentifikasi isu – isu strategis pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye yang belum tercakup dalam alat kerja.

Ketua Bawaslu RI, Muhammad menegaskan bahwa pengawas pemilu wajib memahami makna kampanye secara komperhensif. “Jangan lupa makna kampanye itu sendiri. Jangan sampai ada pengawas pemilu tidak tahu makna kampanye. Fatal menurut saya jika ada seorang wasit tidak mengetahui aturan,” ujarnya saat memberi arahan, Kamis (28/4) malam.

Muhammad menegaskan dalam menyusun instrumen standar pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye, harus didesain agar pengawas pemilu dapat mengetahui secara benar definisi kampanye itu sendiri. “Kampanye adalah penyampaian visi dan misi dalam rangka pendidikan politik. Ingat jangan sampai dilupakan hal tersebut karena hal tersebut adalah payungnya,” ujar Muhammad.

Guru Besar Universitas Hasanuddin ini menjelaskan, pemaknaan kampanye sebagai konsep dasar tersebut harus terpenuhi. Sebab kegiatan kampanye menjadi bagian penting dari tahapan pemilu yang dapat meningkatkan partisipasi dalam pemilihan. “Dengan dikemasnya panduan dengan baik akan berdampak signifikan pada tingkat partisipasi pemilu. Pada tahap itu masyarakat dapat mengenal pasangan calon,” imbuhnya.

Muhammad berharap, standar pengawasan tahapan kampanye dpat dirumuskan dengan baik dan diterapkan oleh pengawas dengan baik pula. Dengan begitu, maka diharapkan tahapan kampanye dapat menjadi media srategis bagi pemillih untuk menentukan pasangan calonnya. “Bahkan apabila kampanye itu bisa memenuhi tujuan dari kampanye itu sendiri yaitu menyampaikan visi dan misi serta pendidikan politik, boleh jadi masyarakat yang sebelumnya mendukung pasangan calon A, setelah kampanye beralih pilihan. Ini sangat mungkin terjadi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah mengatakan Bawaslu sudah mengidentifikasi dana kampanye yang menjadi temuan Bawaslu sepanjang pelaksanaan Pilkada 2015 lalu. Seperti, penyumbang yang tidak jelas identitasnya atau melebihi jumlah maksimal sumbangan.

Nasrullah mengungkapkan, pengawasan dana kampanye yang nantinya menjadi domain jajaran pengawas pemilu perlu memggandeng pelibatan Ikatan Akutan Publik Indonesia (IAPI) untuk memonitor dana kampanye yang belum terdeteksi. Sebab selama ini pelibatan IAPI hanya berkoordinasi dengan pihak KPU dan hanya menerima laporan dana kampanye secara sepihak.

Ia mengusulkan proses audit dana kampanye menjadi ranah pengawas pemilu. “Wilayah dana kampanye ini, paling baik menjadi ranahnya Bawaslu. Apabila sudah menjadi kewenangan Bawaslu kita akan libatkan BPKP dengan membentuk satu tim untuk mengaudit dana kampanye tersebut,” ujarnya.

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0