Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa terdapat tiga sistem pijakan dalam konstruksi Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Yaitu struktur, pranata (aturan), dan kultur.

Menurutnya jalan yang tepat jika ketiga poin tersebut dijadikan sebagai pijakan dalam konstruksi Sentra Gakkumdu. Kita ini masih meraba-raba dalam menajalankan sistem yang ada di Sentra Gakkumdu. Kata anggota DKPP yang biasa disapa NHS tersebut saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) penyusunan tata cara penanganan dugaan tindak pidana pemilu pada sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin Malam (18/7).

Struktur lanjut NHS, merupakan susunan hirarki yang satu sama dengan lainnya saling berhubungan. Jika Sentra Gakkumdu dikonstruksikan sebagai sistem, maka harus dibangun dulu strukturnya.

Selain itu NHS mengungkapkan dalam Sentra Gakkumdu selain unsur Panwas kabupaten/kota yang menjadi salahsatu garda terdepan, unsur media massa juga dibutuhkan dalam sinergitas pemberitaan.

Menurut NHS tugas dari penegakan hukum, yaitu di mana ketentuan hukum bisa dijadikan untuk menjaga kemurnian perkara. Bawaslu sebagai pemilik rumah anggaran pada Sentra Gakkumdu harus bisa menggunakan kemampuannya dalam menjalankan tugas menangani pidana pemilu. Jika perlu kata dia, surat keputusan (SK) dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu yang menerbitkan.

NHS juga mendukung mengenai kepengurusan lembaga Sentra Gakkumdu dilakukan secara terpusat di Bawaslu. Mengenai Struktur masing-masing lembaga yang tergabung dalam wadah Sentra Gakkumdu, boleh co-existensi dalam penghormatan satu dengan lainnya, namun pusat kendali, leading sector, rekruetmen penyidik dan penuntut, dan penerimaan surat penugasan tetap berada di Bawaslu.

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, mengenai persoalan Sentra Gakkumdu struktur penanganan perkaranya harus jelas. Jika penerimaan laporan terdapat unsur pidana, maka kita harus pikirkan bagaimana hubungan kerja antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam penyidikan, menurut Nelson perlu juga dibahas mengenai peran Panwas dalam hal penyidikan. Kemudian bagaimana penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa. Hal seperti ini harus jelas biar tidak terjadi kesalahpahaman.

Setelah penyidikan lanjut dia, terdapat juga prosedur balik perkara. Bagaimana proses balik perkara yang akan ada dalam Sentra Gakkumdu.

Sampai berita ini diturunkan, masih dilakukan penyusunan tata cara penanganan tindak pidana pemilu dengan menghadirkan pihak dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Penulis/Foto: Irwan

Editor: Ali Imron

By

Skip to content
Warning: Missing arginfo for clos_ssa_test() in Unknown on line 0